Kemendikbud tak akan Hapus Pendidikan Agama di Sekolah
JAKARTA -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud)
membantah isu dihapuskannya pendidikan agama di sekolah. Pendidikan
agama justru diperkuat melalui kegiatan ekstrakurikuler.
"Upaya untuk meniadakan pendidikan agama itu tidak ada di dalam
agenda reformasi sekolah sesuai arahan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
(Mendikbud)," kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat (Ka
BKLM), Ari Santoso, dalam keterangannya, Rabu (14/6).
Ari
menjelaskan justru pendidikan keagamaan yang selama ini dirasa kurang
dalam jam pelajaran pendidikan agama akan semakin diperkuat melalui
kegiatan ekstrakurikuler. Dia menjelaskan, Mendikbud Muhadjir Effendy
menyatakan, dengan tegas bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 Tahun 2017, sekolah
dapat bekerja sama dengan lembaga pendidikan yang menyelenggarakan
pendidikan karakter yang sesuai dengan nilai karakter utama religiusitas
atau keagamaan.
Ari menambahkan, bahwa Mendikbud memberi contoh
penerapan penguatan pendidikan karakter yang dilakukan beberapa
kabupaten seperti Kabupaten Siak yang memberlakukan pola sekolah sampai
pukul 12.00 WIB, dilanjutkan dengan belajar agama bersama para uztad.
Siswa diberi makan siang yang dananya diambil dari APBD. "Kemudian
Mendikbud menyampaikan pola yang diterapkan Kabupaten Pasuruan. Seusai
sekolah, siswa belajar agama di madrasah diniyah. Hal itu sesuai dengan
pasal 5 ayat 6 dan ayat 7 Permendikbud tentang Hari Sekolah yang
mendorong penguatan karakter religius melalui kegiatan ekstrakurikuler."
http://republika.co.id/