Dana Desa 2022 Harus Mengakomodir Perlindungan Sosial, Ilyas Nasir: Sesuai Regulasi ADD Wajib Penuhi Empat Aspek
Ilyas Natsir
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,TANJUNG
REDEB-
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Berau mengumumkan penggunaan dana
kampung tahun 2022 harus ditentukan dalam 4 aspek.
Kepala DPMK Berau Ilyas Natsir mengatakan,
alokasi dana sesuai dengan dasar hukum Perpres 104 tahun 2021 Tentang Rincian
APBN Tahun Anggaran 2022.
Sesuai dengan Pasal 5 ayat 4 dari regulasi
tersebut, penggunaan dana desa diatur diantaranya program perlindungan sosial
berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) paling sedikit 40 persen, ketahanan pangan
dan hewani paling sedikit 20 persen, penanganan dan pencegahan COVID-19 paling
sedikit 8 persen serta program sektor prioritas lainnya sebesar 32 persen.
"Kehadiran regulasi itu supaya
penggunaan dana kampung sesuai target dari Kementerian Desa, ada landasan hukum
lainnya juga yang diatur dalam PMK 190 / 2021 tentang pengelolaan dana desa
tahun 2022," ungkapnya, Jumat (5/2/22).
Ilyas menerangkan, penggunaan dana desa yang
ditentukan itu bersifat wajib. Salah satunya adalah mengenai program
perlindungan sosial berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Apabila kampung tidak melaksanakan BLT
sebagai realisasi penggunaan dana desa, maka akan diberikan sanksi berupa
pemotongan dana desa sebesar 50 persen dari penyaluran dana desa tahap II di
tahun 2023.
"Itu ada aturannya sesuai PMK.190/2021
Pasal 51 dan 53, kami merunut pada regulasi tersebut," katanya.
Adapun mengenai masyarakat kriteria penerima
manfaat (KPM) dari BLT dana desa harus memenuhi 6 syarat, diantaranya: dapat
dikategorikan sebagai kemiskinan ekstrim di kampung atau berpenghasilan
Rp.15.000 perhari, kehilangan pekerjaan, memiliki anggota keluarga yang sakit
menahun atau kronis, keluarga penerima jaringan pengamanan sosial lainnya yang
terhenti baik bersumber dari APBN ataupun APBD, keluarga miskin yang terdampak
covid-19 dan belum menerima bantuan lainnya,serta rumah tangga dengan anggota
rumah tunggal lanjut usia.
Sementara Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat
Berau, Rosmiati Senang menerangkan mengenai alokasi untuk ketahanan pangan,
ditargetkan setiap kampung dapat melakukan penambahan bibit dan lahan
perkebunan. Demikian juga alokasi untuk penanganan dan pencegahan COVID-19
dimana kampung harus mengarah pada kesejahteraan tenaga kesehatan.
Dana kampung yang dipergunakan untuk program
prioritas lainnya wajib terarah sesuai Permendes 7 tahun 2021 Tentang Prioritas
Penggunaan Dana Desa tahun 2022, dimana yang termasuk program prioritas adalah
penanganan Stunting, pendataan pembangunan yang berkelanjutan, pembangunan
gorong-gorong, dan peningkatan tenaga kerja melalui pelatihan.
"Ada juga alokasi dari kewenengan desa,
tapi realisasinya juga harus sesuai dengan regulasi itu, artinya ada beberapa
program yang tidak boleh juga digunakan dari APBN seperti pembangunan balai
adat, pagar rumah warga dan sebagainya," jelasnya.
Saat ini, pihak DPMK Berau terus
mensosialisasikan penggunaan dana kampung dengan melibatkan Program Pembangunan
dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) di tingkat kecamatan,"tutupnya.
(sep)