Dana Desa 2022 Harus Mengakomodir Perlindungan Sosial, Ilyas Nasir: Sesuai Regulasi ADD Wajib Penuhi Empat Aspek

img

Ilyas Natsir

POSKOTAKALTIMNEWS.COM,TANJUNG REDEB- Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Berau mengumumkan penggunaan dana kampung tahun 2022 harus ditentukan dalam 4 aspek.

Kepala DPMK Berau Ilyas Natsir mengatakan, alokasi dana sesuai dengan dasar hukum Perpres 104 tahun 2021 Tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2022.

Sesuai dengan Pasal 5 ayat 4 dari regulasi tersebut, penggunaan dana desa diatur diantaranya program perlindungan sosial berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) paling sedikit 40 persen, ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20 persen, penanganan dan pencegahan COVID-19 paling sedikit 8 persen serta program sektor prioritas lainnya sebesar 32 persen.

"Kehadiran regulasi itu supaya penggunaan dana kampung sesuai target dari Kementerian Desa, ada landasan hukum lainnya juga yang diatur dalam PMK 190 / 2021 tentang pengelolaan dana desa tahun 2022," ungkapnya, Jumat (5/2/22).

Ilyas menerangkan, penggunaan dana desa yang ditentukan itu bersifat wajib. Salah satunya adalah mengenai program perlindungan sosial berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT).

Apabila kampung tidak melaksanakan BLT sebagai realisasi penggunaan dana desa, maka akan diberikan sanksi berupa pemotongan dana desa sebesar 50 persen dari penyaluran dana desa tahap II di tahun 2023.

"Itu ada aturannya sesuai PMK.190/2021 Pasal 51 dan 53, kami merunut pada regulasi tersebut," katanya.

Adapun mengenai masyarakat kriteria penerima manfaat (KPM) dari BLT dana desa harus memenuhi 6 syarat, diantaranya: dapat dikategorikan sebagai kemiskinan ekstrim di kampung atau berpenghasilan Rp.15.000 perhari, kehilangan pekerjaan, memiliki anggota keluarga yang sakit menahun atau kronis, keluarga penerima jaringan pengamanan sosial lainnya yang terhenti baik bersumber dari APBN ataupun APBD, keluarga miskin yang terdampak covid-19 dan belum menerima bantuan lainnya,serta rumah tangga dengan anggota rumah tunggal lanjut usia.

Sementara Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Berau, Rosmiati Senang menerangkan mengenai alokasi untuk ketahanan pangan, ditargetkan setiap kampung dapat melakukan penambahan bibit dan lahan perkebunan. Demikian juga alokasi untuk penanganan dan pencegahan COVID-19 dimana kampung harus mengarah pada kesejahteraan tenaga kesehatan.

Dana kampung yang dipergunakan untuk program prioritas lainnya wajib terarah sesuai Permendes 7 tahun 2021 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2022, dimana yang termasuk program prioritas adalah penanganan Stunting, pendataan pembangunan yang berkelanjutan, pembangunan gorong-gorong, dan peningkatan tenaga kerja melalui pelatihan.

"Ada juga alokasi dari kewenengan desa, tapi realisasinya juga harus sesuai dengan regulasi itu, artinya ada beberapa program yang tidak boleh juga digunakan dari APBN seperti pembangunan balai adat, pagar rumah warga dan sebagainya," jelasnya.

Saat ini, pihak DPMK Berau terus mensosialisasikan penggunaan dana kampung dengan melibatkan Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) di tingkat kecamatan,"tutupnya. (sep)