Toko Tani Indonesia Berau Belum Beroperasi, MoU Belum Kunjung Turun

img


POSKOTAKALTIMNEWS.COM,TANJUNG REDEB- Meski sudah diresmikan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau pada Bulan November 2021 lalu, Toko Tani Indonesia belum dibuka lantaran MoU yang diajukan dari Dinas Pangan Berau kepada Korpri belum turun.

Kepala Dinas Pangan Berau, Fattah Hidayat, mengatakan, pihaknya sudah mengajukan MoU terkait penggunaan gedung untuk Toko Tani Indonesia kepada Korpri pada Januari lalu. Tetapi, sampai sekarang masih belum kunjung turun.

"Kalau dari kami sudah siap, beberapa petani sudah ada yang berminat," tuturnya kepada Poskotakaltimnews,Kamis (17/2/22)

Padahal, ditargetkan toko yang menjual produk lokal dari petani Berau itu, buka pada awal tahun ini. Sebelumnya, Fattah mengatakan, salah satu alasannya dikarenakan gedung tersebut harus direhabilitasi terlebih dahulu.

"Memang kemarin harus direhabilitasi dahulu karena ini kan masih dibawah KORPRI, tapi itu sudah selesai, sekarang tinggal administrasinya dari MoU," ungkapnya.

Pihaknya pun berupaya untuk berkoordinasi dengan Korpri terkait hal itu. Fattah menargetkan begitu MoU, dipastikan toko sentra pertanian itu akan dibuka sebagai pasar sentra lokal pertama di Bumi Batiwakkal. Apalagi pada Bulan Maret nanti, pihaknya memperkirakan panen besar untuk pertanian.

 "Belum dapat dipastikan, tetapi secepatnya akan diupayakan. Besok kami coba follow-up ke Korpri terkait pengajuan kami, begitu sudah turun langsung dibuka," ucapnya.

Untuk diketahui, selain dari petani lokal, Dinas Pangan Berau juga menggandeng Badan Urusan Logistik (Bulog) terkait pendistribusian pangan di Toko Tani. Disebutkan Fattah banyak petani yang tertarik untuk memasarkan produknya di toko sentra itu.

Mengenai persyaratan bagi pelaku UMKM yang ingin ikut terlibat dalam Toko Tani Indonesia ini, Kadis Pangan Kabupaten Berau, Fattah Hidayah, menegaskan untuk diutamakan produk lokal dari Kabupaten Berau. Selain itu, mengenai produk yang bisa dipasarkan di Toko Tani itu ialah produk pasca panen.

"Persyaratannya nanti diatur dan akan dibuat perjanjian dengan Bidang Distribusi Dinas Pangan dalam jangka waktu berapa, yang jelas produk lokal yang dipasarkan ini harus masih segar,"tutupnya.(sep)