Toko Tani Indonesia Berau Belum Beroperasi, MoU Belum Kunjung Turun
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,TANJUNG
REDEB-
Meski sudah diresmikan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau pada Bulan
November 2021 lalu, Toko Tani Indonesia belum dibuka lantaran MoU yang diajukan
dari Dinas Pangan Berau kepada Korpri belum turun.
Kepala Dinas Pangan Berau, Fattah Hidayat,
mengatakan, pihaknya sudah mengajukan MoU terkait penggunaan gedung untuk Toko
Tani Indonesia kepada Korpri pada Januari lalu. Tetapi, sampai sekarang masih
belum kunjung turun.
"Kalau dari kami sudah siap, beberapa
petani sudah ada yang berminat," tuturnya kepada Poskotakaltimnews,Kamis
(17/2/22)
Padahal, ditargetkan toko yang menjual produk
lokal dari petani Berau itu, buka pada awal tahun ini. Sebelumnya, Fattah
mengatakan, salah satu alasannya dikarenakan gedung tersebut harus direhabilitasi
terlebih dahulu.
"Memang kemarin harus direhabilitasi
dahulu karena ini kan masih dibawah KORPRI, tapi itu sudah selesai, sekarang
tinggal administrasinya dari MoU," ungkapnya.
Pihaknya pun berupaya untuk berkoordinasi
dengan Korpri terkait hal itu. Fattah menargetkan begitu MoU, dipastikan toko
sentra pertanian itu akan dibuka sebagai pasar sentra lokal pertama di Bumi
Batiwakkal. Apalagi pada Bulan Maret nanti, pihaknya memperkirakan panen besar
untuk pertanian.
"Belum dapat dipastikan, tetapi
secepatnya akan diupayakan. Besok kami coba follow-up ke Korpri terkait
pengajuan kami, begitu sudah turun langsung dibuka," ucapnya.
Untuk diketahui, selain dari petani lokal,
Dinas Pangan Berau juga menggandeng Badan Urusan Logistik (Bulog) terkait pendistribusian
pangan di Toko Tani. Disebutkan Fattah banyak petani yang tertarik untuk
memasarkan produknya di toko sentra itu.
Mengenai persyaratan bagi pelaku UMKM yang
ingin ikut terlibat dalam Toko Tani Indonesia ini, Kadis Pangan Kabupaten
Berau, Fattah Hidayah, menegaskan untuk diutamakan produk lokal dari Kabupaten
Berau. Selain itu, mengenai produk yang bisa dipasarkan di Toko Tani itu ialah
produk pasca panen.
"Persyaratannya nanti diatur dan akan
dibuat perjanjian dengan Bidang Distribusi Dinas Pangan dalam jangka waktu
berapa, yang jelas produk lokal yang dipasarkan ini harus masih
segar,"tutupnya.(sep)