Pimpinan Ponpes Tenggarong Tersangka Pencabulan Berhasil Ditangkap di Bojonegoro Jawa Timur

img

Kasat Reskrim Polres Kukar saat jumpa pers di halaman Mapolres Kukar.

POSKOTAKALTIMNEWS.COM, KUKAR- AA (48) Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) di Tenggarong yang menjadi tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap santriwatinya, berhasil diamankan Polisi di Kabupaten Bojonegoro perbatasan dengan Kabupaten Tuban Jawa Timur pada Kamis (24/3/2022) sekitar pukul 16.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Kukar AKP Dedik Santoso didampingi Kanit  PPA Polres Kukar Ipda Irma Ikawati saat jumpa pers, Minggu (27/3/2022) pagi di Mapolres Kukar mengungkapkan, saat ditangkap oleh tim Jatanras Polres Bojonegoro tersangka tidak melakukan perlawanan dan bersikap koperatif.

“Sebelumnya kami sudah melayangkan dua kali surat panggilan terhadap tersangka namun tidak datang, sehingga pada 17 Maret 2022 kami tetapkan tersangka sebagai DPO. Kami kemudian melakukan koordinasi dengan Polres Bojonegoro,” beber Dedik Santoso.

Setelah dilakukan penyelidikan selama kurang lebih satu minggu, tim Jatanras Polres Bojonegoro berhasil mengamankan tersangka di rumah warga, pada tangal 24 Maret 2022, selanjutnya pada Sabtu 26 Maret pagi tersangka dibawa ke Polres Kukar untuk proses lebih lanjut.

Dedik Santoso menuturkan, modus tersangka menyetubuhi korban yang masih dibawah umur dengan cara mengiming imingi korban nantikan akan dijadikan pimpinan pondok pesantren miliknya, selain itu juga pelaku akan memberikan uang harian yang nilainya kisaran Rp500 ribu hingga Rp700 ribu.

Korban awalnya disetubui pada 15 Januari 2021 lalu, dan pada 25 Januari 2021 korban dinikahi secara siri oleh pelaku. Terakhir pelaku menyetubuhi korban pada 13 Desember 2021.”Pelaku melakukan perbuatannya di salah satu kamar Pondok Pesantren tersebut," ucapnya.

Kemudian orang tua korban pada 19 Januari 2022 melaporkan ke Polres Kukar.

"Tersangka dikenakan Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 35/2014 perubahan atas UU RI Nomor 23/2002, tentang perlindungan anak, dengan ancaman 5 sampai 15 tahun penjara," sebutnya.

Sementara itu Kanit PPA Polres Kukar Ipda Irma Ikawati menambahkan, penangkapan tersangka di salah satu rumah warga tempat tersangka ditampung.

"Jadi yang bersangkutan ini ditampung di salah satu warga di Kabupaten Tuban, jadi wilayah tersebut perbatasan antara Tuban dan Bojonegoro, perbatasan yang diseberangi dengan sungai," ujar Irma Ikawati

Sambung dia, salah satu warga yang bersangutan ditampung ini bukan merupakan keluarga. "Tidak ada hubungan keluarga," tutupnya.

Sementara untuk korban sendiri saat pelaporan ke Polres usia kandungan sudah 4 minggu. Pihaknya menurut Irma sudah melakukan koordinasi dengan pusat Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (T2TP2A) untuk melakukan pendampingan dan pemeriksaan secara psikologisnya terkait sampai seberapa korban mengalami trauma.”Karena sampai dengan sekarang yang bersangkutan belum bersekolah lagi, jadi masih dilakukan pendampingan oleh T2PT2A) untuk pemulihan psikologisnya,” tandasnya.(*riz)