Pimpinan Ponpes Tenggarong Tersangka Pencabulan Berhasil Ditangkap di Bojonegoro Jawa Timur
Kasat Reskrim Polres Kukar saat jumpa pers di halaman Mapolres Kukar.
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,
KUKAR-
AA (48) Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) di Tenggarong yang menjadi tersangka
kasus dugaan pencabulan terhadap santriwatinya, berhasil diamankan Polisi di
Kabupaten Bojonegoro perbatasan dengan Kabupaten Tuban Jawa Timur pada Kamis
(24/3/2022) sekitar pukul 16.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Kukar AKP Dedik Santoso
didampingi Kanit PPA Polres Kukar Ipda
Irma Ikawati saat jumpa pers, Minggu (27/3/2022) pagi di Mapolres Kukar
mengungkapkan, saat ditangkap oleh tim Jatanras Polres Bojonegoro tersangka
tidak melakukan perlawanan dan bersikap koperatif.
“Sebelumnya kami sudah melayangkan dua kali surat
panggilan terhadap tersangka namun tidak datang, sehingga pada 17 Maret 2022
kami tetapkan tersangka sebagai DPO. Kami kemudian melakukan koordinasi dengan
Polres Bojonegoro,” beber Dedik Santoso.
Setelah dilakukan penyelidikan selama kurang
lebih satu minggu, tim Jatanras Polres Bojonegoro berhasil mengamankan
tersangka di rumah warga, pada tangal 24 Maret 2022, selanjutnya pada Sabtu 26
Maret pagi tersangka dibawa ke Polres Kukar untuk proses lebih lanjut.
Dedik Santoso menuturkan, modus tersangka
menyetubuhi korban yang masih dibawah umur dengan cara mengiming imingi korban
nantikan akan dijadikan pimpinan pondok pesantren miliknya, selain itu juga
pelaku akan memberikan uang harian yang nilainya kisaran Rp500 ribu hingga
Rp700 ribu.
Korban awalnya disetubui pada 15 Januari 2021
lalu, dan pada 25 Januari 2021 korban dinikahi secara siri oleh pelaku.
Terakhir pelaku menyetubuhi korban pada 13 Desember 2021.”Pelaku melakukan
perbuatannya di salah satu kamar Pondok Pesantren tersebut," ucapnya.
Kemudian orang tua korban pada 19 Januari
2022 melaporkan ke Polres Kukar.
"Tersangka dikenakan Pasal 76 D Jo Pasal
81 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 35/2014 perubahan atas UU RI Nomor 23/2002,
tentang perlindungan anak, dengan ancaman 5 sampai 15 tahun penjara,"
sebutnya.
Sementara itu Kanit PPA Polres Kukar Ipda
Irma Ikawati menambahkan, penangkapan tersangka di salah satu rumah warga
tempat tersangka ditampung.
"Jadi yang bersangkutan ini ditampung di
salah satu warga di Kabupaten Tuban, jadi wilayah tersebut perbatasan antara
Tuban dan Bojonegoro, perbatasan yang diseberangi dengan sungai," ujar
Irma Ikawati
Sambung dia, salah satu warga yang
bersangutan ditampung ini bukan merupakan keluarga. "Tidak ada hubungan
keluarga," tutupnya.
Sementara untuk korban sendiri saat pelaporan
ke Polres usia kandungan sudah 4 minggu. Pihaknya menurut Irma sudah melakukan
koordinasi dengan pusat Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (T2TP2A) untuk
melakukan pendampingan dan pemeriksaan secara psikologisnya terkait sampai
seberapa korban mengalami trauma.”Karena sampai dengan sekarang yang
bersangkutan belum bersekolah lagi, jadi masih dilakukan pendampingan oleh
T2PT2A) untuk pemulihan psikologisnya,” tandasnya.(*riz)