DPRD Sudah Bersurat ke Wali Kota, Alwi : Kami Masih Menunggu Jawaban Pak Wali
Alwi Al Qadri
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,BALIKPAPAN-Komisi III DPRD kota
Balikpapan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Camat Balikpapan
Selatan dan Lurah Damai Bahagia terkait dengan masalah fasilitas umum (Fasum)
dan Fasos Perumahan Balikpapan Baru, Selasa (17/5/2022).
Ketua Komisi III DPRD Balikpapan Alwi Al
Qadri memaparkan, bahwa ini RDP lanjutan dari komisi III yang lalu, sebelum
adanya perubahan Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Dan sebenarnya, permasalahan
Fasum dan Fasos di Balikpapan Baru (Cetra Eropa) ini sudah cukup lama terjadi.
"Dan ada 155 ruko yang menyalahi aturan
dan mendapatkan surat peringatan," ucap Alwi Al Qadri saat ditemui usai
RDP, Selasa (17/5/2022).
Lanjut Alwi, sebenarnya ruko dari Sinar Mas
sudah memberikan ke masing-masing costumer (pembeli), dan mereka sendiri lah
yang menambah ornamen, kanopi hingga bangunan.
Dikatakan, kalau sebenarnya ada dua opsi yang
diberikan, pertama membongkar dan sewa-menyewa. Tetapi dalam Perda itu tidak
diperbolehkan, sehingga secara otomatis dibongkar untuk dikembalikan seperti
sediakala.
"Apalagi Sinar Mas sudah menyerahkan
aset kepada pemerintah kota, maka ini menjadi tanggung jawab pemerintah
kota," ujar Alwi.
Tidak hanya itu, pihaknya juga sudah
melakukan sidak bersama Satpol PP, hingga memberikan mereka surat peringatan.
Dan surat pun sudah ditujukan kepada pihak wali kota, dan tinggal wali kota
yang bisa memberikan jawaban.
"Kami dari DPRD juga menunggu jawaban
dari pak wali, mudah-mudahan bisa segera memberikan jawaban," harapannya.
Menurutnya, ini akan menjadi pembelajaran
untuk semua kalau penambahan di Fasum dan Fasos itu tidak diperbolehkan dalam
Perda. Bahkan pihak pembeli juga sudah menyurat ke pemerintah, dan mereka juga
tinggal menunggu jawaban dari wali kota.
"Kami berharap ada jalan dan jawaban terbaik dari wali kota. Tetapi namanya
aturan harus ditegakkan," ungkapnya. (ari)