Polisi Ungkap Motif Pelaku Peneror Pengurus Masjid dan Pencurian Kotak Amal

img

 

POSKOTAKALTIMNEWS.COM, KUKAR- Kapolres Kukar  AKBP Arwin Amrih Wientama didampingi Kasat Reskrim AKP Gandha Syah Hidayat mengatakan, pelaku peneror pengurus masjid dengan meletakan surat ancaman pembunuhan, telah berhasil diamankan di Masjid Al Mutaqin Jalan Wolter Monginsidi pada 31 Mei 2022, Kelurahan Timbau, Tenggarong, Kukar.

Hasil pemeriksaan, pelaku bernama Masli."Terduga pelaku dari pengakuannya bernama Masli alias Amat alias Muslim, karena pelaku tidak memiliki identitas segingga kita belum bisa pastikan nama yang sebenarnya," kata Arwin Amrih Wientama kepada media, Selasa (31/5/2022).

Terduga pelaku telah melakukan pencurian kotak amal di masjid, langgar, toko atau warung makan, di wilayah Kukar, Samarinda, dan Balikpapan. Selain itu juga melakukan pengancaman serta teror dengan memberikan selembaran yang bertuliskan perintah untuk menyiapkan uang, dan akan membunuh panitia masjid apabila uang tidak disiapkan.

"Dari hasil pemeriksaan, selebaran tulisan yang berada di selebaran tersebut sangat mirip dengan tulisannya, lalu selebaran itu di fotocopy untuk disebarkan," jelasnya.

Terduga pelaku melakukan hal tersebut motifnya adalah faktor ekonomi, karena tidak ada keluarga yang memperhatikan, sehingga ingin mendapatkan sejumlah uang untuk makan dan kebutuhan sehari hari, dengan cara mengambil kotak amal dan menyebar selebaran.

Sementara ada beberapa TKP di Kukar yang dijadikan sasaran oleh terduga pelaku, diantaranya pencurian kotak amal di Belida, ancaman teror di Masjid Al Mizan, masjid Al Fajar, masjid Al Amin, masjid Al Khoirot, Masjid Al Muminun.

"Kami masih melakukan pendalaman, apakah orang tersebut mengalami gangguan jiwa atau tidak, untuk memastikan hal itu perlu dilakukan koordinasi dengan pihak terkait," sebutnya.

Arwin menjelaskan, berdasarkan laporan dari masyarakat pada 17 Mei 2022 telah terjadi pencurian kotak amal Pondok Pesantren Al Hidayah, dan adanya informasi yang beredar di sosial media, terkait adanya seseorang terekam kamera CCTV masjid yang berisi ancaman membunuh kepeda pengurus masjid apabila tidak disiapkan uang.

Dari informasi tersebut, Tim Aligator Sat Reskrim Polres Kukar melakukan penyelidikan, bahwa pencurian dan pengancaman ternyata orang yang sama. Pada 31 Mei 2022 sekitar pukul 01.00 wita, berdasarkan informasi pengurus masjid ke Polres Kukar melihat seseorang yang mirip dengan terduga pelaku di Masjid Al Mutaqin.

Tim Aligator langsung ke TKP dan mengamankan terduga pelaku tersebut, serta melakukan introgasi, hasil introgasi seseorang tersebut mengakui bahwa telah melakukan pencurian kotak amal dibeberapa tempat, salah satunya langgar Al Huda.

Terduga pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP, atau 335 KUHP Jo Pasal 64 KUHP, dengan ancaman 7 tahun penjara.(*riz)