Polisi Ungkap Motif Pelaku Peneror Pengurus Masjid dan Pencurian Kotak Amal
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,
KUKAR-
Kapolres Kukar AKBP Arwin Amrih Wientama
didampingi Kasat Reskrim AKP Gandha Syah Hidayat mengatakan, pelaku peneror pengurus masjid dengan meletakan surat
ancaman pembunuhan, telah berhasil diamankan di Masjid Al Mutaqin Jalan Wolter
Monginsidi pada 31 Mei 2022, Kelurahan Timbau, Tenggarong, Kukar.
Hasil pemeriksaan, pelaku bernama Masli."Terduga pelaku dari pengakuannya
bernama Masli alias Amat alias Muslim, karena pelaku tidak memiliki identitas
segingga kita belum bisa pastikan nama yang sebenarnya," kata Arwin Amrih
Wientama kepada media, Selasa (31/5/2022).
Terduga pelaku telah melakukan pencurian
kotak amal di masjid, langgar, toko atau warung makan, di wilayah Kukar,
Samarinda, dan Balikpapan. Selain itu juga melakukan pengancaman serta teror
dengan memberikan selembaran yang bertuliskan perintah untuk menyiapkan uang,
dan akan membunuh panitia masjid apabila uang tidak disiapkan.
"Dari hasil pemeriksaan, selebaran
tulisan yang berada di selebaran tersebut sangat mirip dengan tulisannya, lalu
selebaran itu di fotocopy untuk disebarkan," jelasnya.
Terduga pelaku melakukan hal tersebut
motifnya adalah faktor ekonomi, karena tidak ada keluarga yang memperhatikan,
sehingga ingin mendapatkan sejumlah uang untuk makan dan kebutuhan sehari hari,
dengan cara mengambil kotak amal dan menyebar selebaran.
Sementara ada beberapa TKP di Kukar yang
dijadikan sasaran oleh terduga pelaku, diantaranya pencurian kotak amal di
Belida, ancaman teror di Masjid Al Mizan, masjid Al Fajar, masjid Al Amin,
masjid Al Khoirot, Masjid Al Muminun.
"Kami masih melakukan pendalaman, apakah
orang tersebut mengalami gangguan jiwa atau tidak, untuk memastikan hal itu
perlu dilakukan koordinasi dengan pihak terkait," sebutnya.
Arwin menjelaskan, berdasarkan laporan dari
masyarakat pada 17 Mei 2022 telah terjadi pencurian kotak amal Pondok Pesantren
Al Hidayah, dan adanya informasi yang beredar di sosial media, terkait adanya
seseorang terekam kamera CCTV masjid yang berisi ancaman membunuh kepeda
pengurus masjid apabila tidak disiapkan uang.
Dari informasi tersebut, Tim Aligator Sat
Reskrim Polres Kukar melakukan penyelidikan, bahwa pencurian dan pengancaman
ternyata orang yang sama. Pada 31 Mei 2022 sekitar pukul 01.00 wita, berdasarkan
informasi pengurus masjid ke Polres Kukar melihat seseorang yang mirip dengan
terduga pelaku di Masjid Al Mutaqin.
Tim Aligator langsung ke TKP dan mengamankan
terduga pelaku tersebut, serta melakukan introgasi, hasil introgasi seseorang
tersebut mengakui bahwa telah melakukan pencurian kotak amal dibeberapa tempat,
salah satunya langgar Al Huda.
Terduga pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP, atau
335 KUHP Jo Pasal 64 KUHP, dengan ancaman 7 tahun penjara.(*riz)