Advokat Tenggarong Diamankan Polisi Usai Ancam Warga Pakai Golok

img

Kasat Reskrim AKP Gandha Syah Hidayat

POSKOTAKALTIMNEWS.COM, KUKAR- Tim Aligator Polres Kukar mengamankan seseorang yang telah melakukan pengancaman menggunakan senjata tajam. Pelaku tersebut berinisial DSB seorang Advokat Tenggarong.

Kapolres Kukar AKBP Arwin Amrih Wientama melalui Kasat Reskrim AKP Gandha Syah Hidayat mengatakan, pelaku tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Kejadian pengancaman dilakukan pada 14 Juni 2022, sekitar pukul 14.30 wita.

"Kita mendapat laporan, sekitar pukul 15.00 wita tim mendatangi TKP di Jalan Belida RT 07, dan mengamankan korban maupun pelaku," kata Gandha Syah Hidayat saat jumpa pers, di Polres Kukar, Kamis (16/6/2022)

Lanjut dia, korban ialah WR yang merupakan ASN Kukar, dan pelaku sebagai advokat, pengancaman itu terjadi motifnya karena sakit hati atau dendam.

Ia juga menjelaskan kronologi kejadian tersebut, pada saat itu WR berada di jalan, dan mendapatkan pesan Whatsapp dari tersangka, yang berisikan permasalahan pribadi.

"Mereka janjian, jadi si korban dan pelaku janjian ketemu di Jalan Belida. Dan tersangka ini datang menggunakan mobil warna hijau langsung menabrak sepeda motor korban," jelasnya.

Setelah menabrak, tersangka keluar dari mobilnya sambil membawa golok, dan saat itu terjadi aksi dorong dorongan antara tersangka dan korban, ada beberapa warga yang menjadi saksi berusaha melerai aksi mereka.

"Barang buktinya  sudah kita amankan yakni golok beserta sarungnya," sebutnya

Untuk tindak lanjut kasus pengancaman tersebut, penyidik akan melengkapi administrasi berkas, dan akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kukar.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 335 (1) KUHP atau Pasal 2 (1) UU Darurat Nomor 12/1951, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.(*riz)