Advokat Tenggarong Diamankan Polisi Usai Ancam Warga Pakai Golok
Kasat Reskrim AKP Gandha Syah Hidayat
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,
KUKAR-
Tim Aligator Polres Kukar mengamankan seseorang yang telah melakukan
pengancaman menggunakan senjata tajam. Pelaku tersebut berinisial DSB seorang
Advokat Tenggarong.
Kapolres Kukar AKBP Arwin Amrih Wientama
melalui Kasat Reskrim AKP Gandha Syah Hidayat mengatakan, pelaku tersebut telah
ditetapkan sebagai tersangka. Kejadian pengancaman dilakukan pada 14 Juni 2022,
sekitar pukul 14.30 wita.
"Kita mendapat laporan, sekitar pukul
15.00 wita tim mendatangi TKP di Jalan Belida RT 07, dan mengamankan korban
maupun pelaku," kata Gandha Syah Hidayat saat jumpa pers, di Polres Kukar,
Kamis (16/6/2022)
Lanjut dia, korban ialah WR yang merupakan
ASN Kukar, dan pelaku sebagai advokat, pengancaman itu terjadi motifnya karena
sakit hati atau dendam.
Ia juga menjelaskan kronologi kejadian
tersebut, pada saat itu WR berada di jalan, dan mendapatkan pesan Whatsapp dari
tersangka, yang berisikan permasalahan pribadi.
"Mereka janjian, jadi si korban dan
pelaku janjian ketemu di Jalan Belida. Dan tersangka ini datang menggunakan
mobil warna hijau langsung menabrak sepeda motor korban," jelasnya.
Setelah menabrak, tersangka keluar dari
mobilnya sambil membawa golok, dan saat itu terjadi aksi dorong dorongan antara
tersangka dan korban, ada beberapa warga yang menjadi saksi berusaha melerai
aksi mereka.
"Barang buktinya sudah kita amankan yakni golok beserta
sarungnya," sebutnya
Untuk tindak lanjut kasus pengancaman
tersebut, penyidik akan melengkapi administrasi berkas, dan akan dilimpahkan ke
Kejaksaan Negeri Kukar.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal
335 (1) KUHP atau Pasal 2 (1) UU Darurat Nomor 12/1951, dengan ancaman maksimal
10 tahun penjara.(*riz)