Bupati Edi Damansyah Launching Fuel Card 2.0
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,
KUKAR-
Bupati Kukar Edi Damansyah melaunching fuel card 2.0, bagi konsumen pengguna
Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di seluruh SPBU. Launching dilakukan di SPBU Timbau, Senin (18/7/2022).
Pada peresmian fuel card tersebut turut hadir
Sekretaris Kabupaten H Sunggono, Ketua DPRD Kukar Abdul Rasyid, Kepala Dishub
Kukar Junaidi.
Dalam kesempatan itu Edi Damansyah
mengatakan, fuel card 2.0 bertujuan untuk membatasi konsumen dalam pengisian
BBM, sehingga BBM khususnya jenis Solar sampai kepada masyarakat yang berhak
menerimanya.
"Kalau tidak memiliki kartu tidak bisa
mengisi, karena 1 kartu hanya 1 mobil, ini juga terhubung dengan sistem,"
kata Edi Damansyah kepada media.
Menurutnya, sistem yang digunakan saat ini
cukup terkendali, sehingga kedepan masih diperlukan bagaimana komitmen dan
integritas yang paling utama. Sebab sistem faktor penentunya ialah manusianya
sendiri.
"Tadi kalau dilihat dari sistemnya semua
terkunci, sehingga apabila ada oknum yang bermain sangat sulit. Kami di daerah
hanya mengatur teknisnya dalam Surat Edaran," sebutnya.
Kata dia, yang paling utama adalah pemegang
pemilik SPBU dengan pertaniaganya untuk mengawasi. Sementara terus mengawal
kebijakan fuel card ini berjalan dengan baik.
Pemerintah daerah sejauh ini belum bisa
mengklarifikasi terkait pengguna BBM Solar, apakah sesuai dengan kebutuhan
kebijakan subsidinya atau yang lainnya. Sementara isu yang beredar di SPBU
Kukar, bahwa Solar digunakan untuk kegiatan lain.
"Konon katanya isu yang beredar seperti
itu, bahwa cerita di masyarakat seperti itu" ucap Edi saat diwawancara
Solar digunakan untuk tambang ilegal.
"Namun kami belum menemukan benang
merahnya," imbuhnya.
Sementara itu Sales Area Manager Retail
Kaltimtara Ayub Ritto menuturkan, fuel card menjadi salah satu solusi untuk
penyaluran BBM jenis Solar bersubsidi yang lebih baik.
"Masyarakat bisa mendaftar melalui
website resmi, mengunggah persyaratan, apabila lolos verifikasi akan diberikan
fuel card," ujar Ayub Ritto.
Ia berujar, fuel card ini sistemnya mengunci,
jadi sesuai dengan kuota yang diberikan melalui PPH Migas, PPH Migas mengatur
jenis kendaraan tertentu terkait berapa batasan maksimal per hari dalam
pengisian solar terhadap kendaraan.
"Roda 4 sehari dibatasi 40 liter solar,
pemakaiannya ini apabila SPBU yang sudah menggunakan fuel card tidak bisa lagi
melayani, kalau tidak ada fuel card," tutupnya.(*riz)