Bupati Edi Damansyah Launching Fuel Card 2.0

img

 

POSKOTAKALTIMNEWS.COM, KUKAR- Bupati Kukar Edi Damansyah melaunching fuel card 2.0, bagi konsumen pengguna Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di seluruh SPBU. Launching dilakukan  di SPBU Timbau, Senin (18/7/2022).

Pada peresmian fuel card tersebut turut hadir Sekretaris Kabupaten H Sunggono, Ketua DPRD Kukar Abdul Rasyid, Kepala Dishub Kukar Junaidi.

Dalam kesempatan itu Edi Damansyah mengatakan, fuel card 2.0 bertujuan untuk membatasi konsumen dalam pengisian BBM, sehingga BBM khususnya jenis Solar sampai kepada masyarakat yang berhak menerimanya.

"Kalau tidak memiliki kartu tidak bisa mengisi, karena 1 kartu hanya 1 mobil, ini juga terhubung dengan sistem," kata Edi Damansyah kepada media.

Menurutnya, sistem yang digunakan saat ini cukup terkendali, sehingga kedepan masih diperlukan bagaimana komitmen dan integritas yang paling utama. Sebab sistem faktor penentunya ialah manusianya sendiri.

"Tadi kalau dilihat dari sistemnya semua terkunci, sehingga apabila ada oknum yang bermain sangat sulit. Kami di daerah hanya mengatur teknisnya dalam Surat Edaran," sebutnya.

Kata dia, yang paling utama adalah pemegang pemilik SPBU dengan pertaniaganya untuk mengawasi. Sementara terus mengawal kebijakan fuel card ini berjalan dengan baik.

Pemerintah daerah sejauh ini belum bisa mengklarifikasi terkait pengguna BBM Solar, apakah sesuai dengan kebutuhan kebijakan subsidinya atau yang lainnya. Sementara isu yang beredar di SPBU Kukar, bahwa Solar digunakan untuk kegiatan lain.

"Konon katanya isu yang beredar seperti itu, bahwa cerita di masyarakat seperti itu" ucap Edi saat diwawancara Solar digunakan untuk tambang ilegal.

"Namun kami belum menemukan benang merahnya," imbuhnya.

Sementara itu Sales Area Manager Retail Kaltimtara Ayub Ritto menuturkan, fuel card menjadi salah satu solusi untuk penyaluran BBM jenis Solar bersubsidi yang lebih baik.

"Masyarakat bisa mendaftar melalui website resmi, mengunggah persyaratan, apabila lolos verifikasi akan diberikan fuel card," ujar Ayub Ritto.

Ia berujar, fuel card ini sistemnya mengunci, jadi sesuai dengan kuota yang diberikan melalui PPH Migas, PPH Migas mengatur jenis kendaraan tertentu terkait berapa batasan maksimal per hari dalam pengisian solar terhadap kendaraan.

"Roda 4 sehari dibatasi 40 liter solar, pemakaiannya ini apabila SPBU yang sudah menggunakan fuel card tidak bisa lagi melayani, kalau tidak ada fuel card," tutupnya.(*riz)