Buka Diklat Dasar Bagi Satpol PP, Deni:Tugas Satpol PP Semakin Hari Semakin Berat
Diklat Dasar bagi Satpol PP yang diangkat dari formasi jabatan fungsional di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2022.
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,SAMARINDA-Pelaksana Tugas (Plt) Asisten pemerintahan dan Kesejahteraan
Rakyat (Kesra) Setdaprov Kaltim Deni
Sutrisno menegaskan, peranan, tugas dan
tanggung jawab yang diemban oleh Satuan Polisi
Pamong Praja (Satpol PP) semakin hari semakin berat, sesuai dengan kondisi dan perkembangan suatu
daerah.
“Namun secara umum Satpol PP adalah perangkat
daerah yang dibentuk untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan peraturan
kepala daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman serta
menyelenggarakan pelindungan masyarakat,” tegas Deni Sutrisno saat mewakili
Gubernur Kaltim, membuka Diklat
Dasar bagi Satpol PP
yang diangkat dari formasi jabatan fungsional di lingkungan Pemerintah
Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2022. yang digelar di Aula Badan Pemberdayaan
Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Kaltim, Senin (25/7/2022).
Deni menambahkan, pemerintah Provinsi Kaltim
menyambut baik dan memberi apresiasi atas dilaksanakannya Diklat Dasar Satpol
PP, ini sebagai salah satu upaya untuk
memenuhi ketentuan persyaratan pengangkatan ke dalam jabatan Fungsional Satpol
PP, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 71 Tahun
2020 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan bagi Polisi Pamong Praja.
“Sementara itu, dalam rangka penegakan Perda,
unsur utama sebagai pelaksana di lapangan adalah pemerintah daerah. Dalam hal
ini kewenangan tersebut di emban oleh Satpol PP yang didalamnya juga terdapat penyidik pegawai
negeri sipil (PPNS) sebagaimana tertuang dalam Pasal 148, 149 UU No 34 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah,
untuk membantu kepala daerah dalam menegakkan Perda dan penyelenggaraan
ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat dibentuk Satpol PP,” papar Deni
Sutrisno.
Kepala BPSDM Kaltim Nina Dewa dalam laporannya mengatakan, Satpol
PP sangat berperan penting dalam mengawal semua perkembangan yang terjadi di
daerah, dan Diklat Dasar yang digelar saat ini adalah salah satu bagian untuk
meningkatkan kualitas peran, tugas dan tanggung jawab Satpol PP. Agar
senantiasa siap bertugas dan mampu mengantisipasi setiap kemungkinan yang bakal
terjadi.
“Adapun tujuan diselenggarakannya Diklat
Dasar adalah dirancang dalam rangka profesionalisme pegawai negeri sipil yang
menjalankan tugas dan fungsi di bidang
penegakan peraturan daerah dan penyelenggaraan ketertiban umum dan
ketentraman masyarakat,” lapor Nina
Dewi.
Pelaksanaan
Diklat Dasar yang akan
berlangsung mulai 25 Juli sampai 29 Juli 2022, di ikuti sebanyak 33 peserta yang terdiri 29 dari Provinsi
Kaltim, 3 dari Kota Samarinda dan 1 peserta dari Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dan nara sumberb dan tenaga
pengajar berasal dari BPSDM Kemendagri,
Ditjen Bina Adwil, Satpol PP Kaltim, Dinas Damkar Samarinda, Dinas Kesehatan
Kaltim dan Korem 091/ Aji Surya Natakesuma.(mar)