Polres Kukar Limpahkan Berkas Tahap 2 Kasus Pemalsuan Dokumen Tanah ke Kejaksaan

img


POSKOTAKALTIMNEWS.COM, KUKAR- Polres Kukar resmi melimpahkan berkas tahap ke 2 dugaan kasus pemalsuan surat tanah yang melibatkan dua tersangka yakni KM salah satu Anggota DPRD Kukar, dan IR pensiunan ASN Kukar, ke Kejaksaan Negeri Kukar, Senin (25/7/20022).

Kasat Reskrim Polres Kukar AKP Gandha Syah Hidayat mengatakan, KM dan IR sudah ditahan pada 22 Juli 2022, setelah dilakukan upaya paksa dari Polres Kukar, dengan menjemput tersangka KM yang disertai dengan surat perintah penjemputan, di Kabupaten Blitar Jawa Timur.

Sedangkan tersangka IR sama halnya juga, namun dilokasi yang berbeda, IR dilakukan penjemputan di jalur 2 Tenggarong Seberang.

"Hari ini tadi kami limpahkan ke tahap 2 ke Kejaksaan Negeri Kukar. Keduanya kami lakukan upaya paksa penjemputan, karena dinilai secara obyektif dan subjektif tidak koperatif," kata Gandha Syah kepada media, di Polres Kukar, Senin (25/7/2022).

Menurut penjelasannya, bahwa telah dipanggil sebanyak dua kali dengan status sebagai tersangka, namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tersebut untuk hadir.

"Mereka sudah kami panggil sesuai dengan prosedur yang belaku," jelasnya

Ia juga menjelaskan, untuk kronologi kejadiannya pada 2012 tersangka IR yang waktu itu sebagai Camat Sebulu, menyuruh tersangka DR untuk membuat surat tanah melalui KM yang saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Giri Agung.

"DR telah menjalani hukuman lebih dulu dengan vonis sekitar 2 tahun. Atas suruhan IR, DR menemui KM di kantor desa. Kemudian singkat cerita SPPT itu selesai dibuat, selanjutnya meminta tandatangan KM, namun KM tidak mau segera tandatangan melalui saksi Ramli menelpon IR," sebutnya

Tersangka DR membuat surat SPPT itu ditujukan kepada IR selaku camat, setelah ditandatangani oleh IR, IR menggunakan SPPT itu sebagai legalitas kelompok taninya, dalam menjual lahan kepada pelapor Hartoyo senilai sekitar Rp. 848 juta.

"Dalam pembuatan SPPT itu, tersangka IR mendapat imbalan 50 juta, KM mendapat imbalan 250 ribu per SPPT," ungkapnya

Beberapa hari kemudian, SPPT tersebut dinyatakan palsu, sebab Tanda tangan pemilik yang tercantum di SPPT itu tidak sesuai dengan fotocopy KTP yang terlampir. Dan SPPT itu dijual belikan di lokasinya berada di kawasan budidaya kehutanan.

"Sehingga korban merasa dirugikan, Hartoyo melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kukar," paparnya.

Sementara barang bukti yang diamankan adalah 50 SPPT, 2 surat keterangan tanah perwatasan, 1 lembar kwitansi pembayaran tanah untuk kelompok tani dengan luasan 106 hektare pada 2012, 1 lembar kwitansi pembayaran surat kelompok tani suka maju di Giri Agung.

"IR dan KM dikenakan.Pasal 263 ayat 1 jo 55 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara," tutupnya.(*riz)