Segera Dilimpahkan ke Pengadilan, Kejari Kukar Susun Dakwaan Dua Tersangka Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah

img

Kajari Kukar Darmo Wijoyo

POSKOTAKALTIMNEWS.COM, KUKAR- Berkas tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen tanah di Kecamatan Sebulu yang menyeret mantan Kepala Desa Giri Agung yang kini duduk sebagai Anggota DPRD Kukar, KM, dan seorang pensiunan PNS, IR, segera akan dilimpahkan ke Pengadian Negeri (PN) Tenggarong. Kini, Kejaksaan Negeri Kukar tengah menyusun dakwaan terhadap dua tersangka tersebut.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Kejari Kukar Darmo Wijoyo, usai peresmian TMMD di Desa Panca Jaya, Kecamatan Muara Kaman, Selasa (26/7/2022).

Ia mengatakan, setelah menyusun dakwahan akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri untuk segera disidangkan. Dan kemudian Hakim akan menjadwalkan terkait pelaksanaan persidangan tersebut.

"Pelimpahan ke Pengadilan memerlukan waktu sekitar 20 hari, paling lama 30 hari apabila hal itu ada kesulitan pembuatan dakwahan atau lainnya," kata Darmo Wijoyo kepada media.

Ia menyebutkan, tidak bisa menentukan berapa lama persidangan tersebut, jika tidak ada kendala maka kasus ini cepat selesai. "Untuk yang di Kejaksaan kami proses secepatnya, sehingga kasus ini bisa cepat selesai," ungkapnya.

Diketahui, kasus pemalsuan dokumen tanah di Kecamatan Sebulu melibatkan 3 tersangka, diantaranya DR yang telah menjalani vonis hukuman terlebih dahulu sekitar 2 tahun, selain itu KM dan IR belum menjalani hukuman.

Tersangka DR membuat surat SPPT itu ditujukan kepada IR selaku Camat waktu itu, setelah ditandatangani oleh IR, IR menggunakan SPPT itu sebagai legalitas kelompok taninya, dalam menjual lahan kepada pelapor Hartoyo senilai sekitar Rp. 848 juta.

Dalam pembuatan SPPT itu, tersangka IR mendapat imbalan 50 juta, KM mendapat imbalan 250 ribu per SPPT, beberapa hari kemudian, SPPT tersebut dinyatakan palsu, sebab Tanda tangan pemilik yang tercantum di SPPT itu tidak sesuai dengan fotocopy KTP yang terlampir.

SPPT itu dijual belikan di lokasinya berada di kawasan budidaya kehutanan. Sehingga korban merasa dirugikan, Hartoyo melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kukar.(*riz)