Segera Dilimpahkan ke Pengadilan, Kejari Kukar Susun Dakwaan Dua Tersangka Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah
Kajari Kukar Darmo Wijoyo
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,
KUKAR-
Berkas tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen tanah di Kecamatan Sebulu yang
menyeret mantan Kepala Desa Giri Agung yang kini duduk sebagai Anggota DPRD
Kukar, KM, dan seorang pensiunan PNS, IR, segera akan dilimpahkan ke Pengadian
Negeri (PN) Tenggarong. Kini, Kejaksaan Negeri Kukar tengah menyusun dakwaan
terhadap dua tersangka tersebut.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Kejari Kukar
Darmo Wijoyo, usai peresmian TMMD di Desa Panca Jaya, Kecamatan Muara Kaman,
Selasa (26/7/2022).
Ia mengatakan, setelah menyusun dakwahan akan
dilimpahkan ke Pengadilan Negeri untuk segera disidangkan. Dan kemudian Hakim
akan menjadwalkan terkait pelaksanaan persidangan tersebut.
"Pelimpahan ke Pengadilan memerlukan
waktu sekitar 20 hari, paling lama 30 hari apabila hal itu ada kesulitan
pembuatan dakwahan atau lainnya," kata Darmo Wijoyo kepada media.
Ia menyebutkan, tidak bisa menentukan berapa
lama persidangan tersebut, jika tidak ada kendala maka kasus ini cepat selesai.
"Untuk yang di Kejaksaan kami proses secepatnya, sehingga kasus ini bisa
cepat selesai," ungkapnya.
Diketahui, kasus pemalsuan dokumen tanah di
Kecamatan Sebulu melibatkan 3 tersangka, diantaranya DR yang telah menjalani
vonis hukuman terlebih dahulu sekitar 2 tahun, selain itu KM dan IR belum
menjalani hukuman.
Tersangka DR membuat surat SPPT itu ditujukan
kepada IR selaku Camat waktu itu, setelah ditandatangani oleh IR, IR
menggunakan SPPT itu sebagai legalitas kelompok taninya, dalam menjual lahan
kepada pelapor Hartoyo senilai sekitar Rp. 848 juta.
Dalam pembuatan SPPT itu, tersangka IR
mendapat imbalan 50 juta, KM mendapat imbalan 250 ribu per SPPT, beberapa hari
kemudian, SPPT tersebut dinyatakan palsu, sebab Tanda tangan pemilik yang
tercantum di SPPT itu tidak sesuai dengan fotocopy KTP yang terlampir.
SPPT itu dijual belikan di lokasinya berada
di kawasan budidaya kehutanan. Sehingga korban merasa dirugikan, Hartoyo
melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kukar.(*riz)