Salehuddin Gelar Sosper Perda No 2/2022 Tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga di Kota Bangun
Kegiatan sosper Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Salehudin, di
Kecamatan Kota Bangun.
POSKOTAKALTIMNEWS.COM, KUKAR- Anggota Komisi
IV DPRD Kalimantan Timur, Salehudin SFil menggelar sosialisasi dan
penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2022, tentang
Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga, Sabtu (8/10/2022).
Kegiatan yang dilangsungkan di Desa Kota
Bangun Ulu Kecamatan Kota Bangun tersebut dihadiri pejabat Kecamatan Kota Bangun,
para tokoh masyarakat, dan puluhan ibu ibu, dengan menghadirkan nara sumber
Kepala Kantor Kemenag Kukar H Nasrun.
Salehuddin mengatakan, Perda no 2 Tahun 2022
penting untuk di sosialisasikan ke masyarakat, dengan harapan mewujudkan
ketangguhan keluarga.
Dirinya berharap dengan sosialisasi peraturan daerah tersebut, masyarakat bisa memahami terkait dengan ketahanan keluarga.“Kami menganggap ketahanan keluarga sangat penting, karena selama ini kita menganggap keluarga itu tidak terlalu penting, kita lebih senang cenderung mengupas dengan pembangunan ekonomi, padahal ternyata sesuai dengan undang undang, negara ini akan bagus jika keluarga kita bagus,” paparnya.
Salehuddin menambahkan, pendidikan terpenting
untuk menentukan generasi muda kedepan yang bagus adalah dari keluarga, oleh karenanya regulasi ini mengatur hal tersebut, mengatur
legalitas keluarga.
Sementara Kepala Kantor Kemenag Kukar H
Nasrun yang hadir menjadi narasumber dalam acara sosialisasi tersebut
menyampaikan bahwa pentingnya membangun keluarga sebagai pilar sebuah negara,
ketika keluarga itu baik, maka insya allah dilingkup RT yang baik sampai Negara.
“Maka untuk itu perlu kita sampaikan kepada
masyarakat, yang diawali dangan tata cara pernikahan dengan benar, baik benar
sesuai dengan hukum agama maupun hukum positif,” ujarnya.
Selanjutnya, H Nasrun menyampaikan terkait
bagaimana kiat membina keluarga yang sakinah mawadah warohmah, karena tidak ada
satupun dalam keluarga itu yang tidak punya problem, semua orang pasti punya
program. Hanya tergantung bagaimana mencari solusi sehingga mampu mempertahankan rumah tangga yang baik.
“Kita juga memberikan himbauan kepada masyarakat,
agar mengikuti ketentuan ketentuan hukum positif, baik terkait dengan batasan
umur, supaya mencegah stunting.” Tambahnya.
Dirinya berharap mudah-mudahan dengan proper
ini angka perceraian di tingkat nasional, bisa di tekan karena saat ini luar
biasa angka perceraian gugat itu 75 persen. Sehingga dari 1.700.000 itu yang cerai
sebanyak 447.000, dan itu 75 persennya adalah cerai gugat, 24 persen cerai talak, “Harapan
kami mudah-mudahan dengan sosialisasi ini minimal mencegah,mencegah dari pada
terjadinya perceraian di dalam rumah tangga,” tandasnya.(pk/adv)