Fraksi DPRD Kukar Sampaikan Pandangan Umum Terhadap 5 Raperda

img

Pandangan fraksi DPRD Kukar pada rapat paripurna DPRD Kukar.(istimewa)

POSKOTAKALTIMNEWS.COM, KUKAR- Seluruh Fraksi di DPRD Kukar menyampaikan pandangan umumnya terhadap nota penjelasan pemerintah daerah terhadap 5 buah Raperda.

Penyampaian pandangan umum Fraksi tersebut berlangsung, pada saat Rapat Paripurna ke 8 massa sidang ke I, di ruang Rapat Paripurna, Selasa (18/10/2022).

Adapun Fraksi yang menyampaikan pandangan umumnya diantaranya yakni, Fraksi Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), yang disampaikan oleh Sopan Sopian.

Ia mengatakan, Raperda tentang penanggulangan bencana, perbaikan dan penyempurnaan regulasi dalam penanggulan bencana di daerah harus terus dilakukan, karena sangat dibutuhkan sebagai dasar/payung hukum dalam pelaksanaan penanggulan bencana.

"Kami berharap bahwa perda ini nantinya mampu meningkatkan kesiap-siagaan pemerintah daerah dan steakholder terkait, swasta, kelembagaan non pemerintah dan masyarakat baik pra-bencana hingga pasca bencana, sehingga dapat meminimalisir berbagai resiko yang ditimbulkan," kata Sopan Sopian.

Sementara Raperda tentang pengaturan tata niaga dan tata kelola sarang walet, secara umum fraksi Gerindra melihat draf raperda ini memiliki keinginan yang cukup baik, untuk menata tata niaga sarang wallet yang berada di Kukar.

Kemudian, Raperda tentang pengelolaan air limbah domestik, air limbah domestik merupakah limbah cair hasil buangan dari perumahan (rumah tangga), bangunan perdagangan, perkantoran dan sarana sejenis.

"Berharap raperda ini harus mengendalikan dampak negatif dari pengelolaan air limbah domestik, dengan demikian dapat meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan mengurangi bau tak sedap dari selokan. Serta melindungi kualitas air baku dari pencemaran air limbah domestik," ungkapnya

Selanjutnya Raperda tentang perubahan perda nomor 5/2014 perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, melihat secara prinsip dan konsep bahwa Rancangan perubahan Perda nomor 5 tahun 2014 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dapat dipahami sebagai turunan dari amanat Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 dan yang terakhir diubah melalui Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

Fraksi Gerindra menilai raperda ini harus ditujukan dalam upaya mengendalikan pencemaran dan kerusakan lingkungan yang merupakan penyebab terjadinya bencana sehingga harus dicegah.

Terakhir, Raperda tentang kawasan konservasi, Fraksi Gerindra menilai raperda ini harus ditujukan dalam upaya mengendalikan pencemaran dan kerusakan lingkungan yang merupakan penyebab terjadinya bencana sehingga harus dicegah.

Sementara Fraksi Golkar menyambut baik atas ususlan beberapa raperda tersebut. Pandangan umum terhadap 5 buah raperda dibacakan oleh juru bicara yakni Miftahul Jannah.

Miftahul Jannah menyebutkan, terhadap raperda tentang Rencana Penanggulangan Bencana Daerah Tahun 2022-2026, Fraksi Golkar memandang Pemerintah Daerah, perlu segera mengoptimalkan perencanaan pembangunan daerah yang terintegrasi dan berbasis pengurangan risiko bencana.

Terkait dengan raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Rapareda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, Fraksi Golkar mengingatkan bahwa, terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup tidak bisa dilepaskan dari adanya berbagai aktivitas, yang mempengaruhi terjadinya situasi dan kondisi terhadap lingkungan itu sendiri.

Kemudian, raperda kawasan konservasi perairan habitat pesut mahakam, Fraksi Golkar mengingatkan agar dalam penetapan Kawasan Konservasi Perairan Habitat Pesut Mahakam, yang terdiri dari : Zona inti, Zona Perikanan Berkelanjutan dan Zona Lainnya, benar-benar telah melewati proses kajian dengan turut mempertimbangkan kondisi sosial dan keberadaan masyarakat sekitar.

Sementara itu Wakil Ketua DPRD Kukar Siswo Cahyono menuturkan, masing masing Fraksi telah menanggapi 5 buah raperda pemerintah daerah, untuk itu tahap selanjutnya mendengarkan tanggapan dari pemerintah daerah.

"Setelah mendengarkan tanggapan dari pemerintah, raperda tersebut akan dibahas lebih lanjut," ungkap Siswo Cahyono.(*riz/adv)