5 Raperda Akan Dibahas Melalui Pansus DPRD Kukar

img

Ahmad Taufik saat sampaikan tanggapan pemerintah atas pandangan fraksi.

POSKOTAKALTIMNEWS.COM, KUKAR- Asisten I Setkab Kukar Ahmad Taufik Hidayat memberikan tanggapan atas pandangan umum Fraksi Fraksi DPRD Kukar, berkaitan dengan 5 buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Hal itu disampaikan pada saat Rapat Paripurna ke 9 massa sidang I DPRD Kukar, yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kukar Siswo Cahyono, di ruang rapat paripurna DPRD Kukar, Selasa (18/10/2022).

Ahmad Taufik Hidayat mengatakan, ada 5 Raperda untuk dibahas, dan disahkan sebagai peraturan daerah (Perda) yakni, Raperda tentang rencana penanggulangan bencana daerah, raperda tentang kawasan konservasi perairan habitat Pesut Mahakam, raperda tentang tata niaga dan tata kelola sarang burung wallet, raperda tentang pengelolaan air limbah domestik, dan raperda tentang perda nomor 5/2014, tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

"Yang jelas ini bisa sebagai pedoman kita semua, semua pihak harus mengikuti aturan ini, apabila raperda telah disahkan menjadi perda tentunya bisa berdampak postitif," kata Ahmad Taufik Hidayat

Menurutnya, Kukar menyimpan ancaman bahaya yang berdampak timbulnya korban jiwa, kerugian materil, dan kerusakan lingkungan, sehingga perlu menyusun kajian risiko bencana daerah sebagai dasar dalam penyusunan perencanaan, terkait upaya penanggulangan bencana.

Kemudian, Kukar memiliki ekosistem Pesut Mahakam, hal ini perlu dijaga kelestariannya dengan menetapkan kawasan konservasi perairan habitat Pesut Mahakam, sehingga perlu adanya perda untuk menjaga kelestarian dan lingkungan hidup.

Selain itu, sarang burung wallet di Kukar sangat banyak, maka dari itu perlu adanya perda tata niaga dan tata kelola sarang burung wallet, sehingga dapat meningkatkan mutu dan kualitas dan mampu bersaing, dengan pengusaha luar.

"5 buah rapetda tersebut dibahas melalui pansus, dan setelah itu disahkan, jika telah disahkan tinggal penegakkannya kedepan seperti apa," ungkapnya

Sementara itu Wakil Ketua DPRD Kukar Siswo Cahyono menuturkan, 5 buah raperda tersebut akan ditindaklanjuti melalui Panitia Khusus (Pansus) sesuai dengan kesepakatan bersama. Prinsipnya 5 buah Raperda yang disampaikan kepada DPRD menjadi kebutuhan yang sangat penting.

"Kami berharap dukungannya kepada semua pihak, agar rekan-rekan DPRD Kukar yang bertugas di dalam Pansus untuk bisa menyelesaikan dan melaksanakan tugas mereka, dalam proses pembahasan penyempurnaan Raperda itu menjadi Perda berjalan dengan baik dan lancar," ucap Siswo Cahyono.

Kata dia, target pembahasan raperda selama 60 hari, tim Pansus bisa langsung membahas raperda tersebut bersama OPD Kukar, sehingga raperda tersebut bisa segera difinalisasi, mengingat hal ini memasuki waktu penghujung tahun.

"Kita lihat sejauh mana proses berjalan itu tingkat kesulitannya, atau hambatan-hambatan dalam proses penyempurnaan, idealnya 60 hari tugas kita harus bisa menyelesaikan," pungkasnya.(*riz/adv)