5 Raperda Akan Dibahas Melalui Pansus DPRD Kukar
Ahmad
Taufik saat sampaikan tanggapan pemerintah atas pandangan fraksi.
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,
KUKAR-
Asisten I Setkab Kukar Ahmad Taufik Hidayat memberikan tanggapan atas pandangan
umum Fraksi Fraksi DPRD Kukar, berkaitan dengan 5 buah Rancangan Peraturan
Daerah (Raperda).
Hal itu disampaikan pada saat Rapat Paripurna
ke 9 massa sidang I DPRD Kukar, yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kukar Siswo
Cahyono, di ruang rapat paripurna DPRD Kukar, Selasa (18/10/2022).
Ahmad Taufik Hidayat mengatakan, ada 5
Raperda untuk dibahas, dan disahkan sebagai peraturan daerah (Perda) yakni,
Raperda tentang rencana penanggulangan bencana daerah, raperda tentang kawasan
konservasi perairan habitat Pesut Mahakam, raperda tentang tata niaga dan tata
kelola sarang burung wallet, raperda tentang pengelolaan air limbah domestik,
dan raperda tentang perda nomor 5/2014, tentang perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup.
"Yang jelas ini bisa sebagai pedoman
kita semua, semua pihak harus mengikuti aturan ini, apabila raperda telah
disahkan menjadi perda tentunya bisa berdampak postitif," kata Ahmad
Taufik Hidayat
Menurutnya, Kukar menyimpan ancaman bahaya
yang berdampak timbulnya korban jiwa, kerugian materil, dan kerusakan
lingkungan, sehingga perlu menyusun kajian risiko bencana daerah sebagai dasar
dalam penyusunan perencanaan, terkait upaya penanggulangan bencana.
Kemudian, Kukar memiliki ekosistem Pesut
Mahakam, hal ini perlu dijaga kelestariannya dengan menetapkan kawasan
konservasi perairan habitat Pesut Mahakam, sehingga perlu adanya perda untuk
menjaga kelestarian dan lingkungan hidup.
Selain itu, sarang burung wallet di Kukar
sangat banyak, maka dari itu perlu adanya perda tata niaga dan tata kelola
sarang burung wallet, sehingga dapat meningkatkan mutu dan kualitas dan mampu
bersaing, dengan pengusaha luar.
"5 buah rapetda tersebut dibahas melalui
pansus, dan setelah itu disahkan, jika telah disahkan tinggal penegakkannya
kedepan seperti apa," ungkapnya
Sementara itu Wakil Ketua DPRD Kukar Siswo
Cahyono menuturkan, 5 buah raperda tersebut akan ditindaklanjuti melalui
Panitia Khusus (Pansus) sesuai dengan kesepakatan bersama. Prinsipnya 5 buah
Raperda yang disampaikan kepada DPRD menjadi kebutuhan yang sangat penting.
"Kami berharap dukungannya kepada semua
pihak, agar rekan-rekan DPRD Kukar yang bertugas di dalam Pansus untuk bisa
menyelesaikan dan melaksanakan tugas mereka, dalam proses pembahasan
penyempurnaan Raperda itu menjadi Perda berjalan dengan baik dan lancar,"
ucap Siswo Cahyono.
Kata dia, target pembahasan raperda selama 60
hari, tim Pansus bisa langsung membahas raperda tersebut bersama OPD Kukar,
sehingga raperda tersebut bisa segera difinalisasi, mengingat hal ini memasuki
waktu penghujung tahun.
"Kita lihat
sejauh mana proses berjalan itu tingkat kesulitannya, atau hambatan-hambatan
dalam proses penyempurnaan, idealnya 60 hari tugas kita harus bisa
menyelesaikan," pungkasnya.(*riz/adv)