Bapemperda DPRD Kukar Target Tuntas Pembahasan Raperda 2022

img

Ahmad Yani

POSKOTAKALTIMNEWS.COM, KUKAR. Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Kukar Ahmad Yani menargetkan sebanyak 25 Raperda harus disahkan pada 2022 ini. 

Ia mengatakan, dari 25 Raperda ada 2 Raperda yang akan dibahas pada 2023, sebab terkendala karena ada perda yang tidak sesuai dengan peraturan perundang undangan, sehingga dibahas tahun depan. Sementara progres pembahasan Raperda saat ini telah 50 persen. Artinya sudah 10 Raperda telah dilakukan pembahasan. 

"Kalau bisa tercover 3 Raperda inisiatif DPRD yakni, Raperda tentang rencana tata ruang wilayah, Raperda penataan bangunan tepi sungai, Raperda tentang fasilitas pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan zat adiktif (P4GN), ditambah 5 Raperda dari pemerintah daerah, sehingga menjadi 8 Raperda," kata Ahmad Yani kepada media, di DPRD Kukar, belum lama ini. 

Lanjut dia, jika 8 Raperda tersebut bisa dilakukan pembahasan, maka pencapaian target Raperda yang disahkan nantinya mencapai 90 persen. Proses pembahasan Raperda dibahas melalui Panitia Khusus (Pansus). 

Dirinya meminta kepada Pansus, agar bekerja maksimal, karena pembentukan Peraturan Daerah adalah tugas fungsi DPRD, sehingga yang diharapkan Pansus bekerja maksimal, tepat waktu, dan mengesahkan Raperda tersebut menjadi Peraturan Daerah (Perda). 

"Jadi membahas Raperda ini tidak boleh main main, kita memfasilitasi saat pembahasan ada pendamping ahli, dan OPD yang terlibat yang berkaitan dengan pembahasan Raperda tersebut," ucapnya 

Ia berharap kepada para OPD, ketika pada proses pembahasan raperda, OPD yang berkaitan dengan Raperda tersebut harus ikut untuk melakukan pembahasan, dan mensupport kerja Pansus. 

"Karena biasanya ketika Pansus bekerja, dalam hal ini bertanya kepada OPD namun OPD tidak menjawab atau tidak bisa bekerjasama, sehingga dianggap tidak sesuai dengan muatan Raperda," ungkapnya.

Menurutnya, apabila OPD tidak bisa bekerjasama dengan Pansus, hal itu bisa membatalkan Raperda tersebut. Sebab Pansus menilai seharusnya eksekutif yang harusnya aktif. 

"Jika tidak mencapai target pada propemperda, kita dianggap gagal. Artinya dalam pembahasan Raperda menjadi perda harus ada kesepakatan antara pemerintah daerah dengan DRPD," tutupnya.(*riz/adv)