Perusahaan Beroperasi di Kukar Harus Libatkan Tenaga Kerja Lokal

img

Syarifuddin

POSKOTAKALTIMNEWS.COM, KUKAR- Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kukar Syarifuddin meminta semua perusahaan yang berivestasi di Kaltim, khususnya Kukar, dapat melibatkan tenaga kerja lokal atau masyarakat sekitarnya. 

Ia mengatakan, hal tersebut sesuai dengan Peraturan daerah (Perda) Nomor 16/2013 tentang ketenagakerjaan, dalan perda tersebut menyebutkan bahwa wajib mengutamakan tenaga kerja lokal. 

"Karena itu sudah diatur dalam aturan, sehingga kami minta etikad baik perusahaan, untuk memperdayakan tenaga kerja lokal yang sebagaimana telah diatur dalam perda," kata Syarifuddin kepada Poskotakaltimnews, belum lama ini. 

Diharapkan mekanisme perekrutan dapat diketahui oleh masyarakat luas, khususnya tenaga kerja lokal non skill. Hal itu dapat dilakukan dengan cara, pihak perusahaan memberikan informasi kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kukar, bahwa ada perekrutan tenaga kerja. 

Kemudian, Disnakertrans mengumumkan hal tersebut ke daerah yang khususnya perusahaan tersebut beroperasi. Sehingga bisa mengurangi angka pengangguran di wilayah perusahaan yang beroperasi. 

"Jadi selama ini banyak perusahaan itu penerima tenaga kerjanya tidak melibatkan pemerintah setempat, dan mereka langsung melakukan rekrutmen," ucapnya.

Sementara perusahaan tersebut beroperasi di wilayah Kukar, dan Sumber Daya Alam tersebut lambat laun akan habis, sedangkan masih banyak masyarakat yang tidak memiliki pekerjaan. 

"Maka dari itu, kami mohon kerjasamanya, untuk mengutamakan tenaga kerja kita, khususnya non skill," tutupnya.(*riz/adv)