Seno Aji: Masyarakat Kurang Mampu Dapat Bantuan Hukum Gratis

img

Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) yang dilakukan oleh Anggota DPRD Kaltim Seno Aji.

POSKOTAKALTIMNEWS.COM,KUKAR - Peraturan Daerah Penyelenggaraan Bantuan Hukum sangat penting disosialisasikan karena sangat dibutuhkan oleh masyarakat Kalimantan Timur yang kurang mampu.

Hal ini diungkapkan Wakil Ketua DPRD provinsi Kaltim Seno Aji saat menggelar kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah  perda Nomor 5 Tahun 2019, Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum di desa Muara Badak Ilir Kecamatan Muara Badak  Kabupaten Kutai Kartanegara, Sabtu(28/1/2023).

“Masih banyak masyarakat desa Muara Badak Ilir ini yang belum paham terkait bagaimana caranya meminta bantuan hukum ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) khususnya bagi masyarakat Kaltim yang kurang mampu,” terang Seno Aji.

Dalam kesempatan ini, masyarakat desa Muara Badak Ilir juga diberikan arahan mengenai mekanisme apabila ingin mendapatkan bantuan hukum dari LBH yang sudah ditetapkan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Republik Indonesia.

"Khusus lembaga bantuan hukum yang terakreditasi oleh Kemenkumham dan lebih mengutamakan masyarakat yang tidak mampu. Nantinya masyarakat meminta bantuan hukum tidak dipungut biaya sepeserpun, karena dibiayai langsung oleh Pemerintah, " tuturnya.

Ia menambahkan, bantuan hukum ini hanya diperuntukan untuk warga yang kurang mampu yang memiliki masalah hukum serta khusus yang memiliki E-KTP Kaltim.

"Regulasi ini menjadi fasilitas bagi masyarakat dalam hal mendapat bantuan hukum yang dibiayai oleh Pemprov Kaltim nantinya,” tandasnya.(adv/pk)