Komisi I DPRD Kaltim RDP Bersama Warga Ring Road
Rapat dengar pendapat Komisi I DPRD Kaltim
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,SAMARINDA-Komisi I Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim laksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP)
bersama warga Jalan Nursyirwan Ismail, yakni Ring Road I dan Ring Road II,
Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu melakukan Rapat Dengar Pendapat
(RDP) dengan Komisi I DPRD Kaltim.
Rapat tersebut dipimpin Ketua Komisi I DPRD
Kaltim, Baharuddin Demmu didampingi Udin dan Rina Hartati Ferdian di ruang
rapat gedung E DPRD Kaltim, Senin (6/3/2023).
Politisi PAN tersebut merupakan langkah DPRD
Kaltim dalam menyelesaikan permasalahan ganti rugi pembayaran tanah warga yang
terdampak pembangunan jalan Nusyirwan tersebut.
Permasalahan ganti rugi lahan milik warga
telah berlangsung sejak 2012 silam hingga 2023 ini. Selama 11 tahun warga masih
menunggu kepastian ganti rugi lahan yang dibangan jalan.
Demmu menegaskan persoalan ini bukan sengketa
lahan, tetapi justru malah merambat masuk ke Pengadilan.
Seharusnya, kata dia, jika betul terjadi
sengeketa barulah kemudian bisa dilanjutkan di Pengendalian Negeri (PN) Samarinda.
"Jadi saya melihat bahwa banyak hal yang
perlu diklarifikasi oleh Pemprov Kaltim, terutama menyangkut apa yang telah
diceritakan warga terhadap adanya informasi untuk membuka rekening baru, tapi
tidak ada duitnya hingga sekarang," jelasnya.
Ini kemudian menjadi pertanyaan warga yang
membuat buku rekening baru dengan maksud akan menerima pembayaran ganti rugi lahan
melalui rekening tersebut.
Namun, lanjut dia, warga sejauh ini tidak
pernah menerima apapun soal ganti rugi lahan mereka.
Lebih lanjut, Demmu menduga pemerintah tidak
serius menyelesaikan bermasalahan yang tengah dihadapi masyarakat di Ring Road I
dan Ring Road II.
"Kalau serius pasti persoalannya
diselesaikan dengan baik. Kalaupun dana tidak ada maka bisa segera dianggarkan.
Ini juga bukan duit pemerintah melainkan uang rakyat yang juga melakukan bayar
pajak," ungkapnya.
Senin (13/3/2023) mendatang, DPRD Kaltim
mengagendakan RDP dengan Pemkot Samarinda, Pemprov dan Badan Pertanahan
Nasional (BPN) Kaltim serta RT serta lurah terkait.
Jika tidak menemukan adanya sengeketa dan
terverifikasi lahan itu sebenarnya milik semua warga, maka wajib hukumnya
Pemprov (Jika jalan provinsi) atau Pemkot (Jika itu jalan kota) untuk
memberikan hak rakyat," tegasnya. (ADV)