Perusahaan Diimbau Bayar THR Karyawan Tepat Waktu

img

Hadi Mulyadi

POSKOTAKALTIMNEWS.COM,SAMARINDA-Pelaksanaaan  Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah/2023 kini tinggal menghitung hari,  terkait hal tersebut, Wakil Gubernur Kaltim H Hadi Mulyadi  menghimbau kepada seluruh perusahaan yang beroperasi di Kaltim kiranya bisa membayarkan THR  (tunjangan hari Raya) kepada karyawannya dengan tepat waktu  dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku

“Perusahaan harus segera membayarkan  THR  kepada  karyawannya, sesuai perintah Menteri Keuangan Sri Mulyani, kalau bisa Lebih cepat lebih bagus, karena tahun ini pelaksanaan cuti Hari Raya Idul Fitri di majukan,” pesan Hadi Mulyadi usai menghadiri pelantikan  47 orang PNS pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator dan pejabat pengawas, oleh Gubernur Kaltim  Dr H Isran Noor, di ruang Ruhui Rahayu Kantor Gubernur Kaltim, Jumat (31/3/2023) lalu

Mantan Legislator Karang Paci dan Senayan itu menegaskan,  THR adalah satu hal yang telah menjadi kebijakan bersama, bahkan kebijakan Nasional. Oleh  karena itu  dihimbau kepada pemilik perusahaan  dapat memberikan kewajibannya dengan membayarkan  THR kepada  karyawannya tepat waktu.

“Kita berharap penyaluran THR tahun  ini dapat tepat waktu, kalau bisa lebih cepat lebih bagus sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dan penyaluran  THR  kepada karyawannya tersebut juga dapat berdampak pada pertumbuhan perekonomian,” tandas Hadi Mulyadi .

Kepala  Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kaltim Rozani Erawadi menegaskan sesuai peraturan yang berlaku, paling lambat H-7 pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri, THR Karyawan Perusahaan harus sudah dibayarkan.

“Tentunya pembayaran THR  harus dibayar penuh, tidak cicil, oleh karena itu kita himbau agar perusahaan paling lambat H-7 sudah membayarnya,”tagas Rozani Erawadi.

Bagi perusahaan yang tidak melaksanakan kewajibannya membayarkan THR kepada karyawannya, lanjut Rozani tentu ada sanksinya, yaitu sanksi administratif.

“Walaupun demikian, kita tidak mengedapankan sanksi, kita lebih banyak membina dan menyampaikan kepada pihak perusahaan agar dapat membayarkan THR kepada karyawan ataupun buruh sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan kita minta paling lambat H-7 THR sudah dibayarkan, kalaupun ada perusahaan lebih cepat atau lebih awal tentu lebih baik, dan bukan dibayarkan menjelang hari H Hari Raya Idul Fitri,” pinta Rozani Erawadi.(mar)