Perusahaan Diimbau Bayar THR Karyawan Tepat Waktu
Hadi Mulyadi
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,SAMARINDA-Pelaksanaaan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah/2023 kini
tinggal menghitung hari, terkait hal
tersebut, Wakil Gubernur Kaltim H Hadi Mulyadi
menghimbau kepada seluruh perusahaan yang beroperasi di Kaltim kiranya
bisa membayarkan THR (tunjangan hari
Raya) kepada karyawannya dengan tepat waktu
dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
“Perusahaan harus segera membayarkan THR
kepada karyawannya, sesuai
perintah Menteri Keuangan Sri Mulyani, kalau bisa Lebih cepat lebih bagus,
karena tahun ini pelaksanaan cuti Hari Raya Idul Fitri di majukan,” pesan Hadi
Mulyadi usai menghadiri pelantikan 47
orang PNS pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator dan pejabat
pengawas, oleh Gubernur Kaltim Dr H
Isran Noor, di ruang Ruhui Rahayu Kantor Gubernur Kaltim, Jumat (31/3/2023)
lalu
Mantan Legislator Karang Paci dan Senayan itu
menegaskan, THR adalah satu hal yang
telah menjadi kebijakan bersama, bahkan kebijakan Nasional. Oleh karena itu
dihimbau kepada pemilik perusahaan
dapat memberikan kewajibannya dengan membayarkan THR kepada
karyawannya tepat waktu.
“Kita berharap penyaluran THR tahun ini dapat tepat waktu, kalau bisa lebih cepat
lebih bagus sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dan penyaluran THR
kepada karyawannya tersebut juga dapat berdampak pada pertumbuhan
perekonomian,” tandas Hadi Mulyadi .
Kepala
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kaltim Rozani Erawadi
menegaskan sesuai peraturan yang berlaku, paling lambat H-7 pelaksanaan Hari
Raya Idul Fitri, THR Karyawan Perusahaan harus sudah dibayarkan.
“Tentunya pembayaran THR harus dibayar penuh, tidak cicil, oleh karena
itu kita himbau agar perusahaan paling lambat H-7 sudah membayarnya,”tagas
Rozani Erawadi.
Bagi perusahaan yang tidak melaksanakan
kewajibannya membayarkan THR kepada karyawannya, lanjut Rozani tentu ada
sanksinya, yaitu sanksi administratif.
“Walaupun demikian, kita tidak mengedapankan
sanksi, kita lebih banyak membina dan menyampaikan kepada pihak perusahaan agar
dapat membayarkan THR kepada karyawan ataupun buruh sesuai dengan ketentuan
yang berlaku, dan kita minta paling lambat H-7 THR sudah dibayarkan, kalaupun
ada perusahaan lebih cepat atau lebih awal tentu lebih baik, dan bukan
dibayarkan menjelang hari H Hari Raya Idul Fitri,” pinta Rozani Erawadi.(mar)