DPRD Bahas Raperda Pemberian Fasilitasi dan Insentif Penanaman Modal

img


POSKOTAKALTIMNEWS.COM, KUTAI KARTANEGARA- DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara bersama sejumlah OPD terkait dan Direksi perusahaan diwilayah Kabupaten Kutai Kartanegara melakukan pertemuan untuk membahas terkait dengan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) DPRD Kukar, belum lama ini.

Ada empat tim pansus membahas  Rancangan Peraturan Daerah, diantaranya meliputi Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Selanjutnya adalah Pansus 2 Raperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan dan Raperda tentang Perubahan atas Perda Kutai Kartanegara Nomor 12 Tahun 2015 tentang penataan Penyelenggaraan Transportasi.

kemudian ketiga yang dibahas tim Pansus 3 adalah Raperda tentang Pemberian Fasilitasi dan Insentif Penanaman Modal, kemudian Raperda tentang kemandirian Pangan, selanjutnya Pansus 4 Raperda Adat dan Raperda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Ketua Tim Pansus 3, Ahmad Yani, mengutarakan terkait dengan Raperda Pemberian Fasiitasi dan Insentif Penanaman Modal, merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat, meningkatkan pendapatan, menciptakan lapangan kerja serta pemberdayaan sumber daya local.

”Serta meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan dan mendorong pembangunan ekonomi kerakyatan, serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat,” papar Ahmad Yani.

Ahmad Yani menyebut, untuk mendorong kemajuan ekonomi daerah, maka pemerintah harus menciptakan iklim investasi yang kondusif sehingga penanaman modal akan meningkat.(pk/adv)