Rita Sampaikan Permohonaan Maaf ke Rakyat Kukar, Belum Tamat Masih ada Jalan Praperadilan

img

TENGGARONG, Karir politik Rita Widyasari, Bupati Kutai Kartanegara belum tamat. Meski resmi ditahan sejak Jumat (6/10/2017) lalu, Rita Widyasari masih memiliki peluang untuk bebas melalui jalan Praperadilan.

Bupati Kutai Kartanegara Hj Rita Widyasari, Jumat (6/10/2017) malam resmi menjadi tahanan KPK, selama 20 hari kedepan. Penahanan dilakukan usai diperiksa digedung KPK selama lebih 8 jam.

Rita Widyasari yang didampingi kuasa hukumnya Noval El Farveisa, keluar gedung KPK sekitar pukul 20/55 WIB mengenakan rompi khas tahanan KPK berwarna orange.

Kepada wartawan yang sudah sejak lama menunggu diluar gedung KPK, Rita Widyasari menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh rakyat Kutai Kartanegara dan Kalimantan Timur.

“Saya menyampaikan permintaan maaf kepada rakyat Kukar dan Kaltim, saya dinyatakan tersangka oleh KPK dan menjalani prosesnya. Meski saya merasa bahwa penetapan tersangka oleh KPK saya anggap penetapan tersangka terlalu terburu buru.” Kata Rita Widyasari.

Rita Widyasari mengaku tidak bersalah atas tuduhan suap dan gratifikasi dari KPK.”Saya  merasa tidak bersalah. Namun proses ini harus saya lewati, saya merasa yang dituduhkan dua spirindik, saya masih punya peluang untuk membela diri, insya alloh akan mengajukan praperadilan,” beber Rita Widyasari.

Rita Widyasari mengaku, bahwa kasus suap dari Direktur SGP Heri Susanto Gun Alias Abun senilai Rp6 miliar yang disangkakan KPK kepada dirinya tidak benar. Saksi yang disiapkan Rita Widyasari sampai saat ini belum dimintai keterangan.”Itu bukan suap, itu murni jual beli mas. Emas itu dikasih bapak saya, lalu saya jual,” tegas Rita Widyasari.

Rita Widyasari akan ditahan 20 hari kedepan dirumah tahanan KPK dikavling  IV Jakarta.

Sementara Khairudin Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) juga resmi ditahan KPK di Rutan Pomdam Jaya Guntur. Khairudin diperiksa KPK terlebih dahulu, dan keluar dari gedung KPK sekitar pukul 17.00 Wita, Jumat (6/10/2017) lalu. Saat keluar, Khairudin tak menyampaikan statmen dan langsung masuk ke mobil KPK.

Seperti diketahui bahwa Bupati Kukar Rita Widyasari ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bersama dua orang lainnya, yaitu Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) Khairudin, dan Hari Susanto Gun selaku Direktur Utama PT SGP (Sawit Golden Prima).

Dalam kasus ini, Hari Susanto diduga memberikan uang sejumlah Rp 6 miliar kepada Rita terkait pemberian izin operasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman kepada PT SGP.Selain itu, Rita dan Khairudin diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan Rita sebagai penyelenggara negara. Nilainya 775 ribu dollar AS atau setara Rp 6,97 miliar.awi/poskotakaltimnews.com