Rita Sampaikan Permohonaan Maaf ke Rakyat Kukar, Belum Tamat Masih ada Jalan Praperadilan
TENGGARONG, Karir politik Rita Widyasari, Bupati Kutai Kartanegara belum tamat.
Meski resmi ditahan sejak Jumat (6/10/2017) lalu, Rita Widyasari masih memiliki
peluang untuk bebas melalui jalan Praperadilan.
Bupati Kutai Kartanegara Hj Rita Widyasari, Jumat (6/10/2017) malam resmi menjadi tahanan KPK, selama 20 hari kedepan. Penahanan dilakukan usai diperiksa digedung KPK selama lebih 8 jam.
Rita Widyasari yang didampingi kuasa hukumnya
Noval El Farveisa, keluar gedung KPK sekitar pukul 20/55 WIB mengenakan rompi
khas tahanan KPK berwarna orange.
Kepada wartawan yang sudah sejak lama
menunggu diluar gedung KPK, Rita Widyasari menyampaikan permohonan maaf kepada
seluruh rakyat Kutai Kartanegara dan Kalimantan Timur.
“Saya
menyampaikan permintaan maaf kepada rakyat Kukar dan Kaltim, saya dinyatakan
tersangka oleh KPK dan menjalani prosesnya. Meski saya merasa bahwa penetapan
tersangka oleh KPK saya anggap penetapan tersangka terlalu terburu buru.” Kata
Rita Widyasari.
Rita
Widyasari mengaku tidak bersalah atas tuduhan suap dan gratifikasi dari
KPK.”Saya merasa tidak bersalah. Namun proses ini harus
saya lewati, saya merasa yang dituduhkan dua spirindik, saya masih punya
peluang untuk membela diri, insya alloh akan mengajukan praperadilan,” beber
Rita Widyasari.
Rita Widyasari mengaku, bahwa kasus suap
dari Direktur SGP Heri Susanto Gun Alias Abun senilai Rp6 miliar yang disangkakan
KPK kepada dirinya tidak benar. Saksi yang disiapkan Rita Widyasari sampai saat
ini belum dimintai keterangan.”Itu bukan suap, itu murni jual beli mas. Emas
itu dikasih bapak saya, lalu saya jual,” tegas Rita Widyasari.
Rita Widyasari akan ditahan 20 hari
kedepan dirumah tahanan KPK dikavling IV
Jakarta.
Sementara Khairudin Komisaris PT Media
Bangun Bersama (MBB) juga resmi ditahan KPK di Rutan Pomdam Jaya Guntur.
Khairudin diperiksa KPK terlebih dahulu, dan keluar dari gedung KPK sekitar
pukul 17.00 Wita, Jumat (6/10/2017) lalu. Saat keluar, Khairudin tak
menyampaikan statmen dan langsung masuk ke mobil KPK.
Seperti
diketahui bahwa Bupati Kukar Rita Widyasari ditetapkan sebagai tersangka oleh
KPK bersama dua orang lainnya, yaitu Komisaris PT Media Bangun Bersama
(MBB) Khairudin, dan Hari Susanto Gun selaku Direktur Utama PT SGP (Sawit
Golden Prima).
Dalam kasus ini, Hari Susanto diduga memberikan uang sejumlah Rp 6
miliar kepada Rita terkait pemberian izin operasi untuk keperluan inti dan
plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman
kepada PT SGP.Selain itu, Rita dan Khairudin diduga menerima gratifikasi yang
berhubungan dengan jabatan Rita sebagai penyelenggara negara. Nilainya 775 ribu
dollar AS atau setara Rp 6,97 miliar.awi/poskotakaltimnews.com