Tujuh Santri di Samarinda jadi Korban Pencabulan

img

SAMARINDA - Kamar Asrama Putra 101 Pondok Pesantren Nabil Husain Blok D1 menjadi saksi bisu dari aksi pencabulan yang dilakukan oleh Ketua Asrama berinisial MF (17) de-ngan sejumlah santri yang berlokasi di daerah Loa Bakung Samarinda.

Dari keterangan tersangka setidaknya 7 orang korban yang masih berstatus anak dibawah umur menja-di korban nafsu birahinya. Ketujuh orang tersebut merupakan adek junior yang ikut mondok di asrama ter-sebut.
“Saya mulai melakukannya awal oktober 2017 kemarin, ada 7 orang adek kelas saya yang menjadi korban nafsu birahi saya,” Ujarnya didepan para wartawan di Polsekta Sei Kunjang kelurahan Sei Kunjang Rabu (8/11/2017) siang.

Dalam melakukan aksinya MF mengaku menggunakan jabatannya sebagai ketua asrama putra tersebut “Saya mengatakan kepada mereka harus tunduk dan patuh pada perintah saya,” bebernya.

Sementara itu Kapolsekta Sei Kunjang Kompol Apri Fajar Hermanto melalui Wakapolsek AKP Dheri Alim mengatakan saat ini pihaknya mengaku masih mendalami dan melakukan pengembangan terkait kasus yang dinilai mencoreng nama baik pesantren tersebut.

Dari keterangan tersangka, korban diminta (maaf, mengonani) tersangka, pasca melakukan korban kembali menarik korban ke dalam kamar 101 miliknya

“Tersangka melakukan aksinya kepada tujuh orang korbannya secara acak, hal tersebut dilancarkan ter-sangka saat kondisi asrama sepi,” ungkapnya.

Terungkapnya kasus ini berdasarkan informasi dari keluarga korban jika diasrama putra tersebut terjadi ak-si pencabulan. “Berbekal dengan keterangan keluarga korban, maka pada tanggal 9 Oktober kami melakukan penangkapan bagi tersangka di kamarnya tersebut,” jelasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini tersangak MF mendekam di balik dinginnya jeruji besi Polsekta Sei Kunjang, MF pun diancam dengan Pasal 76 Jo 82 dan Undang-undang (UU) 35 2014 ten-tang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. rif/poskotakaltimnews.com