Pemberhentian Masykur Sarmian dan Pengangkatan Encik Wardani Merupakan Keputusan Mendagri
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,SAMARINDA- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mengadakan Rapat Paripurna ke-39 Masa Sidang III Tahun 2023, membahas pemberhentian dan pengangkatan pengganti antar waktu (PAW) Anggota DPRD Kaltim dari Fraksi PKB dan PKS.
Dikatakan Sekretaris Dewan Provinsi Kaltim Norhayati Usman, pemberhentian Masykur Sarmian dari Fraksi PKS adalah Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dengan Nomor 100.2.1.4-4098 tahun 2023.
"Berdasarkan Keputusan Mendagri, secara resmi mengesahkan pemberhentian saudara Masykur Sarmian dari jabatannya sebagai Anggota DPRD Provinsi Kaltim, yang telah menjabat dalam periode tahun 2019-2024," ujarnya, setelah dipersilahkan Ketua DPRD Provinsi Kaltim Hasanuddin Mas'ud untuk membacakan keputusan Mendagri tersebut.
Pemberhentian ini lanjut mantan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Kaltim itu, disertai dengan ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasa Masykur Sarmian selama menjadi Anggota DPRD Provinsi Kaltim.
"Mewakili Mendagri dalam kesempatan ini, kami ucapkan terima kasih atas pengabdian pak Masykur Sarmian selama ini," jelasnya, di Gedung B, Kompleks DPRD Provinsi Kaltim, jalan Teuku Umar, Kota Samarinda.
Selain itu, ia juga membacakan Keputusan Mendagri Nomor 100.2.1.4-4099 tahun 2023, yang mengesahkan pengangkatan atas nama Encik Wardani sebagai PAW Anggota DPRD Provinsi Kaltim untuk mengisi sisa masa sidang jabatan tahun 2019-2024.
"Pengangkatan Encik Wardani dari Fraksi PKS ini diresmikan melalui
pengucapan sumpah janji yang akan dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Kaltim
Hasanuddin Mas'ud," tegasnya.(ADV)