Agusriansyah Ridwan Desak Regulasi PPDB 2025 yang Lebih Adil dan Sesuai Kondisi Daerah
Anggota
DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Agusriansyah Ridwan
POSKOTAKALTIMNEWS, SAMARINDA: Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Agusriansyah Ridwan, mendorong adanya perubahan mendasar dalam sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2025 agar lebih mencerminkan keadilan sosial dan kondisi riil di daerah.
Ia menilai kebijakan nasional selama ini
terlalu kaku dan belum menyentuh persoalan geografis serta infrastruktur
pendidikan di wilayah seperti Kalimantan Timur.
"Kita harus kembali pada semangat
pendidikan nasional yang menjamin hak semua warga untuk mengakses pendidikan
tanpa diskriminasi," kata Agusriansyah, Jumat (13/6/25).
Sebagai Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kaltim, ia
menyatakan sistem zonasi yang berlaku saat ini kerap kali justru menciptakan
ketimpangan baru.
Banyak siswa, katanya, terpaksa bersekolah
jauh dari tempat tinggalnya meski sekolah terdekat belum penuh, hanya karena
batas zonasi yang tidak mempertimbangkan kondisi setempat.
Menurutnya, kebijakan dari pusat masih terlalu
banyak bertumpu pada standar kota-kota besar. Akibatnya, penerapan di wilayah
seperti pedalaman Kaltim menjadi tidak efektif.
Ia menegaskan bahwa daerah harus diberi ruang
untuk melakukan penyesuaian agar kebijakan pendidikan bisa lebih responsif
terhadap kebutuhan lokal.
“Zonasi hanya akan berjalan baik jika didukung
oleh infrastruktur yang memadai. Tapi kenyataannya, akses jalan, transportasi
sekolah, hingga fasilitas dasar di banyak daerah masih sangat terbatas,”
ungkapnya.
Ia juga menyoroti bahwa pemerataan mutu
pendidikan harus menjadi prioritas utama pemerintah provinsi.
Menurutnya, selama kualitas sekolah masih
terpusat di wilayah kota, masyarakat akan terus berebut masuk ke sekolah
favorit, yang pada akhirnya membebani sistem PPDB itu sendiri.
“Jika kualitas pendidikan sudah merata,
masyarakat tidak perlu memaksakan diri ke sekolah tertentu. Ini akan
menciptakan sistem yang lebih adil dan berkelanjutan,” jelasnya.
Agusriansyah menekankan bahwa revisi kebijakan
PPDB harus dilakukan bukan hanya untuk mengejar kelengkapan administratif,
melainkan demi menjawab tantangan nyata di lapangan.
Ia berharap ke depan arah kebijakan pendidikan benar-benar
berpihak pada anak-anak di daerah, dengan memperhatikan realitas sosial,
geografis, serta kapasitas infrastruktur yang tersedia.(ADV DPRD KALTIM)