DPRD Kaltim Desak Regulasi Tegas Larang Truk Tambang Lewat Jalan Umum

img

Wakil Ketua DPRD Kaltim, Yenni Eviliana.

POSKOTAKALTIMNEWS, SAMARINDA: Dorongan untuk melarang kendaraan tambang melintas di jalan umum kembali menguat di Kalimantan Timur (Kaltim). Wakil Ketua DPRD Kaltim, Yenni Eviliana, menegaskan perlunya tindakan tegas dari pemerintah guna menghentikan praktik penggunaan jalan publik oleh kendaraan bertonase besar yang selama ini merusak infrastruktur dan mengancam keselamatan masyarakat.

Menurut Yenni, pelarangan kendaraan tambang di jalur umum bukan sekadar wacana, melainkan kebutuhan mendesak yang harus segera ditindaklanjuti dengan aturan hukum yang jelas, baik di tingkat nasional maupun daerah.

“Prinsipnya saya sangat setuju dengan larangan ini. Tapi kita tidak bisa hanya bicara tanpa langkah nyata. Harus ada regulasi resmi, ada payung hukum yang kuat agar bisa benar-benar diterapkan di lapangan,” ujarnya, Rabu (18/6/2025), di Samarinda.

Ia menilai selama ini banyak ruas jalan umum yang mengalami kerusakan parah akibat aktivitas kendaraan tambang, salah satunya jalur Muara Komam  Batu Kajang di Kabupaten Paser.

Jalur tersebut dinilainya sangat berisiko, dengan kondisi tikungan tajam dan tanjakan curam yang kerap menjadi lokasi kecelakaan.

“Saya pernah melewati jalur itu sendiri. Bukan hanya rawan, tapi memang tidak layak dilewati kendaraan besar seperti truk tambang. Setiap hari warga juga melintas di situ. Ini menyangkut keselamatan nyawa,” jelasnya.

Lebih jauh, Yenni juga menyoroti persoalan sosial yang timbul akibat operasi pertambangan di daerah, termasuk konflik antara warga dan perusahaan.

Ia mengingatkan bahwa beberapa kasus bahkan berujung pada kekerasan dan menunggu penyelesaian hukum yang berlarut-larut.

“Jangan sampai ketidakjelasan hukum membuat masyarakat kehilangan kepercayaan. Penegakan hukum harus tegas dan transparan. Konflik yang terjadi harus diselesaikan secara adil,” tuturnya.

Yenni berharap pemerintah daerah dan pusat bisa bersinergi lebih serius untuk memastikan bahwa kepentingan masyarakat tidak dikorbankan demi kepentingan industri.

Ia menegaskan, pembangunan tidak boleh dijalankan dengan mengabaikan keselamatan dan kesejahteraan warga sekitar.

“Industri boleh tumbuh, tapi tidak dengan cara merusak fasilitas umum dan menciptakan ketegangan sosial. Negara harus hadir melindungi warganya,” tutupnya. (ADV DPRD KALTIM)