Wujudkan Tata Kelola Kearsipan yang Baik DPMD Kukar Musnahkan Arsip Periode 2010–2016

img

Pemusnahan Arsip DPMD Kukar yang dilakukan langsung oleh Kadis DPMD Kukar Arianto. (pic:Tanty)

 

POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR : Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara, melaksanakan pemusnahan arsip pada Senin (11/08/2025) di ruang rapat Kantor DPMD.

 

Kegiatan ini dipimpin langsung Kepala DPMD Kukar, Arianto, yang dihadiri Plt Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Diarpus) Rinda Desianti, jajaran staf DPMD, tim pemusnah arsip Kabupaten Kukar, Inspektorat, dan Bagian Hukum.

 

Sebelum melakukan pemusnahan pihak DPMD bersama Diarpus dan disaksikan para pihak terkait melakukan penandatanganan berita acara pemusnahan arsip.

 

“Hari ini kita bersama-sama dengan Diarpus Kukar melakukan pemusnahan arsip tahun 2010–2016. Sesuai kriteria dan persyaratan, ada lima boks arsip dari 152 berkas yang dinyatakan memenuhi syarat untuk dimusnahkan,” ujar Arianto saat diwawancarai Poskotakaltimnews usai acara.

 

Arianto mengungkapkan langkah pemusnahan arsip ini berdasarkan dalam tata kelola arsip yang disampaikan oleh pihak Diarpus Kukar.

 

“Jadi seperti yang disampaikan Plt  Diarpus Kukar  salah satu tata kelola arsip adalah pemusnahan arsip yang sudah ibaratnya ada ketentuan yang memenuhi untuk bisa dimusnahkan,” katanya.

 

“Jadi kami setelah menata kelola arsip ini untuk memilah mengklasifikasi jenis-jenis arsip yang ada berdasarkan petunjuk dari Diarpus, kemudian berkas yang ada di DPMD Kukar, setelah dinilai sudah sesuai persyaratan itu yang kita usulkan dimusnahkan, dan alhamdulillah usulan kita disetujui hari ini,” tambah Arianto.

 

Dirinya juga menyampaikan bahwa pengelolaan arsip di DPMD Kukar telah dilakukan sesuai amanat Peraturan Daerah tentang kearsipan.

 

“Setiap tahun kami menata arsip, memilah mana yang masih berada di bidang, mana yang masuk record center, dan mana yang diserahkan ke Diarpus. Arsip Laporan Keterangan Desa (LKD) juga sudah kami serahkan, meski masih ada beberapa arsip yang perlu didetailkan lagi,” jelasnya.

 

Arianto berharap pemusnahan arsip ini dapat meningkatkan efisiensi pengelolaan dokumen, dan memastikan bahwa arsip yang tersimpan hanya yang memiliki nilai guna dan relevansi administrasi.

 

Ia juga memastikan bahwa arsip yang dimusnahkan telah melalui pemeriksaan yang detail.

“Jadi ada penilaian pemusnahan arsip ini, kita lihat arsip ini layak atau masa kegiatan atau urusannya sudah tidak ada kaitannya lagi. Atau sudah selesai kemudian masa berlaku cukup umurnya sudah bisa dimusnahkan itu kita sampaikan dan itu kita usulkan dan itu kita lakukan pemusnahan hari ini,” pungkasnya. (Adv/Tan)