Pemkab Berau Ubah Pola Pengelolaan Sampah Organik Dimulai Dari Rumah Warga, TPA Hanya Untuk Residu
POSKOTAKALTIMNEWS, BERAU : Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) tidak lagi boleh menjadi tempat berakhirnya seluruh sampah yang dihasilkan masyarakat. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau mulai mengubah pola pengelolaan sampah dengan mendorong masyarakat mengolah sampah organik sejak dari rumah.
Perubahan tersebut
dilakukan di tengah tingginya komposisi sampah organik di Kabupaten Berau yang
mencapai sekitar 60 persen dari total timbulan sampah. Jika seluruh sampah itu
terus diangkut dan ditumpuk di TPA tanpa melalui proses pemilahan dan pengolahan,
kapasitas lahan penampungan akan semakin cepat terbebani.
Karena itu, Pemkab
Berau mulai menerapkan pendekatan baru dalam pengelolaan sampah, yakni
menyelesaikan persoalan dari hulu sebelum sampah berakhir di hilir. Kebijakan
tersebut dituangkan melalui Surat Edaran (SE) Bupati Berau Nomor
100.3.4.2/498/DLHK-II/2026 yang diterbitkan pada 22 Juli 2026.
Dalam surat edaran
itu, masyarakat diminta melakukan pengelolaan sampah organik secara mandiri
dari sumbernya. Imbauan tersebut tidak hanya ditujukan kepada rumah tangga,
tetapi juga berlaku bagi lingkungan perkantoran, instansi pemerintah, BUMN,
BUMD, hingga sektor swasta. Ketentuan tersebut mulai berlaku efektif sejak 1
Agustus 2026.
Plt Kepala Bidang
Kebersihan, Pengelolaan Sampah, dan Penanganan Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup
dan Kebersihan (DLHK) Berau, Irwadi Ahmadi Siregar, mengatakan kebijakan
tersebut merupakan langkah pemerintah untuk mengurangi sampah yang masuk ke TPA
sekaligus membangun kesadaran masyarakat agar ikut bertanggung jawab terhadap
sampah yang dihasilkan.
“Itu kita tindak
lanjuti dengan memberikan surat edaran kepada orang-orang, badan, rumah tangga,
dan seluruh masyarakat untuk melakukan pengelolaan sampah di hulu atau dari
sumbernya, sejak dari sumbernya di rumah tangga” ujar Irwadi.
Selama ini, sebagian
besar sampah rumah tangga masih mengikuti pola sederhana, yakni dikumpulkan,
diangkut, kemudian dibawa ke tempat pembuangan akhir. Pola tersebut memang
membuat sampah keluar dari lingkungan permukiman. Namun, persoalan tidak
benar-benar selesai karena seluruh sampah yang tercampur akhirnya menjadi beban
TPA.
Sampah organik
seperti sisa makanan, daun, dan material mudah terurai bercampur dengan sampah
anorganik seperti plastik, botol, kardus, maupun jenis sampah lainnya. Ketika
semuanya masuk ke TPA dalam kondisi tercampur, proses pengelolaannya menjadi
lebih sulit. Di sisi lain, sampah organik yang sebenarnya masih dapat diolah
justru ikut memenuhi kapasitas lahan penampungan.
Pemkab Berau kini
ingin mengubah pola tersebut. Ke depan, TPA diarahkan hanya menjadi tempat
penampungan sampah residu, yakni sampah yang sudah tidak dapat dimanfaatkan
maupun diolah kembali.
Artinya, sampah yang
masih bisa diolah diharapkan selesai sejak dari sumbernya. Perubahan ini
sekaligus menempatkan rumah tangga sebagai salah satu titik penting dalam
sistem pengelolaan sampah di Berau.
Dominasi sampah
organik yang mencapai sekitar 60 persen menjadi salah satu alasan utama
pemerintah mendorong pengolahan dari sumber. Persentase tersebut menunjukkan
bahwa sebagian besar sampah yang dihasilkan sebenarnya memiliki peluang untuk
ditangani sebelum masuk ke TPA.
Sampah organik tidak
harus selalu berakhir sebagai limbah. Dengan pengelolaan yang tepat, sisa
makanan dan material organik lainnya dapat dimanfaatkan kembali menjadi kompos,
pakan maggot, maupun produk lain yang memiliki nilai guna.
Karena itu,
pemerintah tidak menetapkan masyarakat harus menggunakan satu metode pengolahan
tertentu. Warga dapat menyesuaikan cara pengolahan dengan kondisi lingkungan,
kemampuan, serta fasilitas yang tersedia.
Beberapa metode yang
dapat diterapkan antara lain pembuatan kompos, lubang resapan biopori,
pemanfaatan maggot sebagai pengurai sampah organik, pengolahan biogas, hingga
pembuatan ekoenzim.
Dengan cara tersebut,
sampah yang sebelumnya langsung dibuang dapat terlebih dahulu diproses dan
dimanfaatkan. Tidak hanya sampah organik, masyarakat juga diminta mulai
membiasakan diri memilah sampah anorganik.
Sampah seperti botol
plastik, kardus, kertas, maupun material lain yang masih memiliki nilai ekonomi
dapat dipisahkan sejak dari rumah. Sampah yang sudah dipilah kemudian dapat
disalurkan kepada pengepul atau jaringan bank sampah yang tersedia di lingkungan
masyarakat.
Pemilahan sejak dari
rumah menjadi penting karena sampah yang telah tercampur akan jauh lebih sulit
untuk dipisahkan kembali. Dengan pemilahan, sampah yang masih memiliki nilai
guna dapat kembali masuk ke rantai pemanfaatan, sementara sampah yang benar-benar
tidak dapat digunakan menjadi residu yang nantinya dibawa ke TPA. Irwadi
menegaskan, persoalan sampah tidak dapat diselesaikan hanya dengan mengandalkan
pemerintah.
Pengangkutan sampah,
penyediaan armada, maupun pengelolaan TPA tidak akan cukup apabila volume
sampah yang dihasilkan terus meningkat dan seluruhnya dibebankan kepada sistem
pengelolaan di hilir. Karena itu, masyarakat, pemerintah, dunia usaha, hingga
berbagai pihak lainnya harus mengambil peran masing-masing.
Dalam konteks
tersebut, masyarakat tidak lagi hanya diposisikan sebagai penghasil sampah,
tetapi juga sebagai pihak yang ikut menyelesaikan persoalan sampah sejak dari
sumbernya.
“Ini kita harapkan
masyarakat mulai peduli atau mulai memainkan peran sebagai bagian dari solusi,
bukan hanya sebagai penghasil atau sumber sampah tetapi menjadi bagian dari
solusi berkaitan dengan pengelolaan sampah,” harap Irwadi.
Untuk memastikan
kebijakan tersebut tidak berhenti pada surat edaran, Pemkab Berau meminta Camat,
Lurah, dan Kepala Kampung menyusun langkah strategis di wilayah masing-masing.
Langkah tersebut
penting karena penerapan pengelolaan sampah dari sumber tidak dapat dilakukan
dengan pendekatan yang sama di setiap wilayah. Kondisi permukiman, fasilitas
pengolahan, keberadaan bank sampah, hingga karakter masyarakat di masing-masing
wilayah tentu berbeda.
Pemerintah di tingkat
kecamatan, kelurahan, dan kampung diharapkan dapat menjadi penggerak agar
kebiasaan memilah dan mengolah sampah benar-benar tumbuh di tengah masyarakat.
Dengan demikian,
kebijakan pengurangan sampah yang masuk ke TPA tidak hanya menjadi tanggung
jawab DLHK, tetapi menjadi gerakan bersama di tingkat lingkungan.
Pola baru yang ingin
dibangun Pemkab Berau adalah memilah sejak dari sumber, mengolah yang masih
dapat dimanfaatkan, dan hanya mengirim sampah residu ke TPA. Jika pola tersebut
dapat berjalan konsisten, volume sampah yang masuk ke TPA berpotensi ditekan
dan masa penggunaan lahan penampungan dapat lebih panjang.
Namun,
keberhasilannya sangat bergantung pada keterlibatan masyarakat. Sebab, sebelum
sampah sampai di TPA, semuanya bermula dari satu tempat yang sama : rumah,
kantor, tempat usaha, dan lingkungan tempat masyarakat beraktivitas.
Karena itu, kebijakan
baru ini pada dasarnya bukan sekadar soal membatasi sampah yang masuk ke TPA.
Lebih jauh, Pemkab Berau tengah mendorong perubahan cara pandang masyarakat
terhadap sampah dari sesuatu yang harus segera dibuang menjadi sesuatu yang harus
dipilah, dikelola, dan dimanfaatkan sejak dari sumbernya. (sep/FN)