Wujudkan Tata Kelola Kearsipan yang Baik DPMD Kukar Musnahkan Arsip Periode 2010–2016
Pemusnahan Arsip DPMD Kukar yang dilakukan langsung oleh Kadis DPMD Kukar Arianto. (pic:Tanty)
POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR
: Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara, melaksanakan
pemusnahan arsip pada Senin (11/08/2025) di ruang rapat Kantor DPMD.
Kegiatan ini dipimpin
langsung Kepala DPMD Kukar, Arianto, yang dihadiri Plt Kepala Dinas Kearsipan
dan Perpustakaan (Diarpus) Rinda Desianti, jajaran staf DPMD, tim pemusnah
arsip Kabupaten Kukar, Inspektorat, dan Bagian Hukum.
Sebelum melakukan
pemusnahan pihak DPMD bersama Diarpus dan disaksikan para pihak terkait
melakukan penandatanganan berita acara pemusnahan arsip.
“Hari ini kita
bersama-sama dengan Diarpus Kukar melakukan pemusnahan arsip tahun 2010–2016.
Sesuai kriteria dan persyaratan, ada lima boks arsip dari 152 berkas yang
dinyatakan memenuhi syarat untuk dimusnahkan,” ujar Arianto saat diwawancarai
Poskotakaltimnews usai acara.
Arianto mengungkapkan
langkah pemusnahan arsip ini berdasarkan dalam tata kelola arsip yang disampaikan
oleh pihak Diarpus Kukar.
“Jadi seperti yang
disampaikan Plt Diarpus Kukar salah satu tata kelola arsip adalah
pemusnahan arsip yang sudah ibaratnya ada ketentuan yang memenuhi untuk bisa
dimusnahkan,” katanya.
“Jadi kami setelah
menata kelola arsip ini untuk memilah mengklasifikasi jenis-jenis arsip yang
ada berdasarkan petunjuk dari Diarpus, kemudian berkas yang ada di DPMD Kukar,
setelah dinilai sudah sesuai persyaratan itu yang kita usulkan dimusnahkan, dan
alhamdulillah usulan kita disetujui hari ini,” tambah Arianto.
Dirinya juga
menyampaikan bahwa pengelolaan arsip di DPMD Kukar telah dilakukan sesuai
amanat Peraturan Daerah tentang kearsipan.
“Setiap tahun kami
menata arsip, memilah mana yang masih berada di bidang, mana yang masuk record
center, dan mana yang diserahkan ke Diarpus. Arsip Laporan Keterangan Desa
(LKD) juga sudah kami serahkan, meski masih ada beberapa arsip yang perlu
didetailkan lagi,” jelasnya.
Arianto berharap
pemusnahan arsip ini dapat meningkatkan efisiensi pengelolaan dokumen, dan
memastikan bahwa arsip yang tersimpan hanya yang memiliki nilai guna dan
relevansi administrasi.
Ia juga memastikan bahwa arsip yang dimusnahkan telah melalui pemeriksaan yang detail.
“Jadi ada penilaian
pemusnahan arsip ini, kita lihat arsip ini layak atau masa kegiatan atau
urusannya sudah tidak ada kaitannya lagi. Atau sudah selesai kemudian masa
berlaku cukup umurnya sudah bisa dimusnahkan itu kita sampaikan dan itu kita
usulkan dan itu kita lakukan pemusnahan hari ini,” pungkasnya. (Adv/Tan)