Polres Berau Musnahkan 2,3 Kg Sabu, 44 Tersangka Ditangkap dalam Dua Bulan

img

POSKOTAKALTIMNEWS, BERAU : Upaya pemberantasan narkotika di Kabupaten Berau kembali menunjukkan hasil nyata. Satuan Reserse Narkoba Polres Berau memusnahkan barang bukti narkotika jenis Sabu seberat 2.381,47 gram pada Kamis (2/10/2025) di Ruang Command Centre Polres Berau.

 

Wakapolres Berau, Kompol Donny Dwija Romansa, menyebutkan bahwa barang bukti tersebut berasal dari 33 kasus narkotika yang berhasil diungkap sepanjang Juli hingga Agustus 2025.

 

Dari hasil pengungkapan itu, sebanyak 44 tersangka diamankan, terdiri atas 41 laki-laki dan 3 perempuan.

 

“Pemusnahan ini adalah bukti keseriusan kami dalam memutus rantai peredaran narkotika di Kabupaten Berau. Barang bukti Sabu tersebut kami musnahkan agar tidak lagi dapat disalahgunakan,” ujar Kompol Donny dalam konferensi pers.

 

Proses pemusnahan dilakukan dengan cara merebus Sabu menggunakan campuran detergen, lalu cairan hasil rebusan dibuang ke septic tank. Kegiatan tersebut disaksikan langsung oleh aparat penegak hukum, di antaranya penyidik, jaksa penuntut umum, hakim, serta para tersangka bersama penasihat hukumnya.

 

Polres Berau menegaskan para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pasal 112 dan 114. Ancaman hukumannya mulai dari 4 tahun penjara hingga seumur hidup, bahkan pidana mati, serta denda mencapai Rp10 miliar.

Dengan pemusnahan barang bukti ini, kepolisian berharap dapat memberi efek jera kepada para pelaku sekaligus menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran narkotika. (sep/FN)