Polres Berau Musnahkan 2,3 Kg Sabu, 44 Tersangka Ditangkap dalam Dua Bulan
POSKOTAKALTIMNEWS, BERAU : Upaya pemberantasan narkotika di Kabupaten Berau kembali menunjukkan hasil nyata. Satuan Reserse Narkoba Polres Berau memusnahkan barang bukti narkotika jenis Sabu seberat 2.381,47 gram pada Kamis (2/10/2025) di Ruang Command Centre Polres Berau.
Wakapolres Berau,
Kompol Donny Dwija Romansa, menyebutkan bahwa barang bukti tersebut berasal
dari 33 kasus narkotika yang berhasil diungkap sepanjang Juli hingga Agustus
2025.
Dari hasil
pengungkapan itu, sebanyak 44 tersangka diamankan, terdiri atas 41 laki-laki
dan 3 perempuan.
“Pemusnahan ini
adalah bukti keseriusan kami dalam memutus rantai peredaran narkotika di
Kabupaten Berau. Barang bukti Sabu tersebut kami musnahkan agar tidak lagi
dapat disalahgunakan,” ujar Kompol Donny dalam konferensi pers.
Proses pemusnahan
dilakukan dengan cara merebus Sabu menggunakan campuran detergen, lalu cairan
hasil rebusan dibuang ke septic tank. Kegiatan tersebut disaksikan langsung
oleh aparat penegak hukum, di antaranya penyidik, jaksa penuntut umum, hakim,
serta para tersangka bersama penasihat hukumnya.
Polres Berau menegaskan para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pasal 112 dan 114. Ancaman hukumannya mulai dari 4 tahun penjara hingga seumur hidup, bahkan pidana mati, serta denda mencapai Rp10 miliar.
Dengan pemusnahan
barang bukti ini, kepolisian berharap dapat memberi efek jera kepada para
pelaku sekaligus menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar tidak terlibat
dalam peredaran narkotika. (sep/FN)