Tanpa Ekspos Terbuka Polres Berau Musnahkan 3,2 Kilogram Sabu
POSKOTAKALTIMNEWS, BERAU : Kali ini ada yang berbeda dari kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika di Polres Berau, di mana kini tak lagi riuh kamera dan sorotan publik. Tanpa menghadirkan tersangka, tanpa liputan media, Polisi memusnahkan 3.221,52 gram sabu sebagai simbol perubahan besar penegakan hukum di era berlakunya KUHP Nomor 1 Tahun 2023.
Barang bukti sabu
tersebut merupakan hasil pengungkapan 18 kasus narkotika sepanjang Oktober
hingga Desember 2025. Pemusnahan dilakukan pada Jumat (23/1/2026) di Ruang
Command Center Polres Berau, dipimpin Kapolres Berau AKBP Ridho Tri Putranto
yang diwakili Kabag Ops Kompol Noordhianto, bersama Kanit II Satresnarkoba IPDA
Agus Winarto.
Berbeda dari praktik
lama yang kerap diekspos ke publik, pemusnahan kali ini berlangsung tertutup
dan terbatas. Hanya aparat penegak hukum dan pihak terkait yang diizinkan
hadir. Media tidak diperkenankan meliput langsung, sementara para tersangka
tidak dihadapkan ke ruang publik.
Kasubsi Penmas
Sihumas Polres Berau, Iptu Muhammad Kasim Kahar, menjelaskan bahwa kebijakan
tersebut merupakan dampak langsung dari penerapan penuh KUHP baru yang
menekankan asas praduga tak bersalah serta perlindungan martabat manusia.
“Dalam KUHP baru,
tindakan yang berpotensi menimbulkan penghakiman dini tidak lagi dibenarkan.
Karena itu, penampilan tersangka dan ekspos visual pemusnahan ditiadakan,”
jelasnya.
Meski tanpa ekspos
terbuka, Polres Berau menegaskan proses hukum tetap berjalan sesuai aturan.
Kasat Resnarkoba Polres Berau AKP Agus Priyanto memastikan seluruh barang bukti
yang dimusnahkan telah memiliki penetapan resmi dari pengadilan.
“Akuntabilitas hukum
tetap menjadi prioritas. Seluruh tahapan pemusnahan dapat dipertanggungjawabkan
secara yuridis,” tegasnya.
Dari 18 kasus yang
diungkap, polisi menetapkan 22 tersangka, terdiri dari 21 laki-laki dan satu
perempuan. Dua perkara menjadi sorotan internal karena masing-masing melibatkan
barang bukti hampir satu kilogram sabu, yang diamankan di wilayah Teluk Bayur dan
Sambaliung.
Para tersangka
dijerat pasal berlapis berdasarkan KUHP Nomor 1 Tahun 2023 serta Undang-Undang
Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mulai dari empat
tahun penjara, penjara seumur hidup, hingga pidana mati, serta denda maksimal
Rp10 miliar.
Penerapan KUHP baru
ini menandai pergeseran penting dalam wajah penegakan hukum nasional. Dari
sebelumnya menonjolkan ekspos kasus, kini aparat didorong untuk lebih
mengedepankan kehati-hatian, profesionalisme, dan penghormatan terhadap hak
asasi manusia.
Polres Berau memastikan komitmen pemberantasan narkotika tidak surut, namun dijalankan dengan cara yang lebih berkeadilan dan beradab, sejalan dengan semangat hukum pidana yang baru. (sep/FN)