Polres Kukar Ungkap 79 Kasus Narkoba dalam 4 Bulan, Sita Sabu hingga 1,5 Kg Senilai Rp2,7 Miliar

img

POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR: Polres Kutai Kartanegara kembali menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas penyalahgunaan narkotika. dalam kurun waktu empat bulan pertama di tahun 2026, Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara telah berhasil mengungkap 79 kasus tindak pidana narkoba dengan total tersangka sebanyak 103 orang terdiri dari 97 laki-laki dan 6 perempuan. barang bukti yang diamankan mencakup 3.678,73 gram sabu, 1.140 butir obat keras jenis L, 328,94 gram ganja, hingga uang tunai senilai Rp 65.243.000,.

Dari seluruh jumlah pengungkapan kasus yang berhasil diungkap adalah salah satu capaian yang menonjol yang baru saja diungkap beberapa hari yang lalu adalah pengungkapan jaringan di wilayah Kecamatan Loa Janan Kabupaten Kutai Kartanegara dengan barang bukti Narkotika jenis Sabu seberat 1,5 kilogram.

Kapolres Kukar AKBP Khairul Basyar,S.I.K,S.H,M.H, didampingi Wakapolres Kukar Kompol Izdiharuddin Faris Raharja Putra, S.I.K,M.H, dan Kasat Narkoba Polres AKP Yohannes Bonar Adiguna,S.Tk,S.I.K,M.H, saat jumpa pers Rabu (15/4/2026) mengatakan, nilai total barang bukti yang disita dengan berat 1,5 kilogram sabu adalah Rp 2,7 milyar.

“Kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi bandar dan pengedar narkoba khususnya di wilayah hukum Polres Kukar.kami akan terus meningkatkan pengawasan, terutama terhadap munculnya narkotika jenis baru dan peredaran melalui jalur digital,” tuturnya.

Ia menjelaskan, kronologi pengungkapan kasus narkoba tersebut terjadi pada Minggu (12/4/2026) sekitar pukul 22.30 wita di Jalan Gerbang Dayaku RT.002 Desa Loa Duri Ulu Kecamatan Loa Janan Kab. Kutai Kartanegara. Dimana tim opsnal berhasil mengamankan seorang laki-laki A usia 24 tahun warga Kota samarinda dan darinya berhasil disita barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik bening berisi narkotika jenis Sabu berat 1.027 gram, 1  buah kantong kain berwarna hitam, 1  buah tas belanja merk indomaret dari kain warna biru, 1 buah toples jelly merk mimi jelly, 1 bungkus kantong plastik dengan logo tikus merk win 99, uang tunai Rp. 800.000,1 unit sepeda motor Honda Vario warna hitam KT 6715 NF.

Berdasarkan pengakuan dari A bahwa narkotika jenis sabu tersebut akan diantar kepada pemesan yang ada di Desa Loa Duri Kecamatan Loa Janan Kabupaten Kutai Kartanegara dan dalam pengantaran Narkotika jenis Sabu tersebut Sdr A mendapatkan upah sebesar Rp. 800.000.

Selanjutnya sesuai informasi dari sdr A bahwa narkotika jenis sabu tersebut didapat dari temannya yang bernama NAN dan Sdr. NN yang mana posisi sdr NAN dan Sdr NN sedang menunggu dan memecah Narkotika jenis Sabu di kamar No 206 Hotel Putri Ayu Cottage Loa Janan Ilir Kota Samarinda.

Kemudian dilakukan pengembangan pada Minggu  12 april 2026 sekitar pukul 23.00 wita didalam kamar No 206 Hotel Putri Ayu Cottage Loa Janan Ilir Kota Samarinda berhasil diamankan 1 orang laki-laki bernama sdr. NN  usia 33 tahun warga Samarinda dan darinya disita barang bukti berupa 18  bungkus plastik bening berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 561,3 gram, 1  buah alat press warna biru, 2  unit timbangan digital, 3  bundel plastik klip, 1  buah sendok takar terbuat dari kertas, 1  buah gunting, 2  buah bong/alat hisap sabu-sabu, 2  buah pipa kaca, 2  buah korek api gas, uang Rp.800.000, dan 1  unit Handphone merk Oppo A54 warna hitam.

Berdasarkan keterangan dari Sdr. NN bahwa 18  bungkus plastik bening berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 561,3 gram tersebut merupakan bagian narkotika jenis sabu yang sebelumnya diantar  oleh Sdr A.

Polres Kukar telah menetapkan sdr A dan sdr NN sebagai tersangka dan dikenakan penerapan pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo lampiran II dan lampiran III Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana atau pasal 609 ayat (2) huruf a undang-undang RI nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah di ubah dalam  bab III pasal VII angka 50 Undang-Undang RI nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau pidana denda minimum 2 miliar.Sementara pelaku NAN telah diterbitkan daftar pencarian orang (DPO).(pk)