Bupati Edi Keluarkan Edaran Terbaru Tentang WFH

img

(Edi Damansyah)

 

TENGGARONG- Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah kembali mengeluarkan surat edaran terbaru nomor B-1333/BK-PSDM/065.11/04/2020 tentang penyesuai sistem kerja bagi ASN dan Non ASN, dalam upaya pencegahan penyebaran virus corona di Kukar.

Dengan berbagai pertimbangan, seperti SK Bupati kukar tanggal 6 April 2020 tentang status tanggap darurat covid-19 di kukar, serta Keputusan BNPB tentang status keadaan tertentu darurat wabah bencana. Serta perpanjangan Work From Home(WFH) bagi ASN sesuai surat keputusan Kemenpan dan RB nomor 19 tahun 2020 tentang penyesuaian yang diatur melalui surat Kemenpan dan RB nomor 34 tahun 2020.

"WFH bagi ASN diperpanjang hingga 13 Mei 2020, sejak berlakunya SE terbaru tanggal 22 April 2020," dalam penjelasan Bupati Edi.

Dalam SE bupati kukar tersebut, juga dijelaskan dalam upaya pencegahan penyebaran virus corona, Kominfo RI menyarankan kepada ASN untuk memamfaatkan teknologi IT dan menunggah aplikasi PeduliLindungi yang dapat diunggah melalui playstore bagi yang ber hp android, dan juga mengajak kepada keluarganya untuk mengunggah aplikasi PeduliLindungi, demi memutus mata rantai penyebaran corona.(and)