Bawaslu Kukar Temukan Dugaan Pelanggaran Bakal Calon Perseorangan
(Ali Mukid)
TENGGARONG, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
Kutai Kartanegara menemukan adanya dugaan pelanggaran surat dukungan kepada dua
calon perseorangan di Pilkada Kukar 2020.
Dugaan pelanggaran tersebut merupakan hasil
temuan pengawas saat proses verifikasi faktual KPU terhadap surat dukungan
warga kepada para Bacalon Persorangan.
Ali Mukid selaku Koordinator Hukum, Data dan
Informasi Bawaslu Kukar mengatakan, hasil investikasi yang dilakukan tim
Bawaslu ditemukan dugaan pelanggaran terkait dugaan pemalsuan surat dukungan
kepada Bacalon perseorangan.
“Ada dua kasus dugaan pelanggaran yang kita register,
hasil temuan itu menyatakan ada warga yang merasa tidak mendukung bacalon perseorangan
namun terdata mendukung Bacalon perseorangan,” kata Ali kepada Poskotakaltimnews, Selasa (14/7/2020)
Atas temuan itu, Bawaslu bersama Gakkumdu
melakukan proses tindaklanjut dengan memanggil semua pihak yang terkait, baik dari pihak KPU maupun dari timses masing masing calon. Hal
itu dilakukan untuk mengklarifikasi adanya dugaan pelanggaran tersebut.
“Proses ini masih berlangsung, kita lakukan
pemanggilan semua pihak terkait Sejak Senin (13/7/2020) sampai tiga hari, jika
dirasa perlu waktu lagi maka prosesnya akan ditambah dua hari lagi,” tuturnya.
Ia mengatakan jika dalam proses pemeriksaan benar
terjadi pelanggaran, maka jelas akan ada proses pidana.
“Kalau unsur pidana terpenuhi dalam kasus
dugaan pelanggaran tersebut, maka akan diproses lebih lanjut ke proses tindak
pidana,” katanya.(awi/Poskotakaltimnews.com)