KPU Kukar Perpanjang Pendaftaran Calon Anggota KPPS Hingga 18 Oktober

img

(Erlyando Saputra selaku Ketua KPU Kutai Kartanegara. foto:ahmad rizki/Poskotakaltimnews.com)

 


TENGGARONG, KPUD Kukar memperpanjang pendaftaran calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) hingga (18/10/2020). Dimana sebelumnya masa pendaftaran calo  anggota KPPS dimulai sejak 1 oktober sampai 6 Oktober 2020, kemudian di lanjutkan dengan penerimaan berkas pendaftaraan sejak 7 Oktober hingga  13 Oktober 2020, setelah itu perpanjang penerimaan berkas pendaftaraan sejak 14 Oktober sampai 18 Oktober 2020.

Ketua KPU Kukar Erlyando Saputra mengatakan, bahwa rekrutmen KPPS saat ini belum memenuhi kuota yang sudah di tentukan, maka dari itu di berikan perpanjangan waktu hingga 18 Oktober 2020, supaya bisa memenuhi kuoata yang sudah di tetentukan. Hal ini di sebabkan karena terkendala umur dan pendidikan, hampir semua kecamatan yang ada di Kukar belum memenuhi kuota..

“Untuk masa pendaftaran KPPS di perpanjang 5 hari kedepan di hitung sejak Rabu hari ini. Hal ini dikarenakan belum terpenuhi kuota dari setiap Kecamatan yang ada di Kukar,” kata Erlyando Saputra kepada poskotakaltimnews, diruang kerjanya, Rabu (14/10/2020).

Beberapa faktor hingga kuota yang di tentukan tersebut belum juga terpenuhi yaitu adanya aturan baru terkait dengan Covid-19, sehingga ada batasan usia bagi yang ingin mendaftarkan diri sebagai anggota KPPS dan mengenai pendidikan, dimana persyaratan tersebut minimal harus SMA atau sederajat kecuali khusus daerah seperti pedalaman yang hanya pendidikannya di daerah tersebut hanya sampai tingkat SMP.

“Maka calon pendaftar anggota KPPS harus membikin surat pernyataan bisa membaca dan menulis, setidak nya yang dibutuhkan sebagai anggota KPPS itu bisa membaca dan menulis.”katanya. (*riz/adv/poskotakaltimnews.com)