KPU Kukar Perpanjang Pendaftaran Calon Anggota KPPS Hingga 18 Oktober
(Erlyando Saputra selaku Ketua KPU Kutai Kartanegara. foto:ahmad rizki/Poskotakaltimnews.com)
TENGGARONG, KPUD Kukar memperpanjang
pendaftaran calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) hingga
(18/10/2020). Dimana sebelumnya masa pendaftaran calo anggota KPPS dimulai sejak 1 oktober sampai 6
Oktober 2020, kemudian di lanjutkan dengan penerimaan berkas pendaftaraan sejak
7 Oktober hingga 13 Oktober 2020, setelah
itu perpanjang penerimaan berkas pendaftaraan sejak 14 Oktober sampai 18
Oktober 2020.
Ketua KPU Kukar Erlyando Saputra mengatakan, bahwa
rekrutmen KPPS saat ini belum memenuhi kuota yang sudah di tentukan, maka dari
itu di berikan perpanjangan waktu hingga 18 Oktober 2020, supaya bisa memenuhi
kuoata yang sudah di tetentukan. Hal ini di sebabkan karena terkendala umur dan
pendidikan, hampir semua kecamatan yang ada di Kukar belum memenuhi kuota..
“Untuk masa pendaftaran KPPS di perpanjang 5
hari kedepan di hitung sejak Rabu hari ini. Hal ini dikarenakan belum terpenuhi
kuota dari setiap Kecamatan yang ada di Kukar,” kata Erlyando Saputra kepada
poskotakaltimnews, diruang kerjanya, Rabu (14/10/2020).
Beberapa faktor hingga kuota yang di tentukan
tersebut belum juga terpenuhi yaitu adanya aturan baru terkait dengan Covid-19,
sehingga ada batasan usia bagi yang ingin mendaftarkan diri sebagai anggota
KPPS dan mengenai pendidikan, dimana persyaratan tersebut minimal harus SMA
atau sederajat kecuali khusus daerah seperti pedalaman yang hanya pendidikannya
di daerah tersebut hanya sampai tingkat SMP.
“Maka calon pendaftar anggota KPPS harus
membikin surat pernyataan bisa membaca dan menulis, setidak nya yang dibutuhkan
sebagai anggota KPPS itu bisa membaca dan menulis.”katanya. (*riz/adv/poskotakaltimnews.com)