Pansus RTRW Minta Perpanjangan Waktu, Terkendala Dokumen Tertahan
Jawad
Sirajuddin
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,SAMARINDA- Anggota Panitia khusus (Pansus) Jawad
Sirajuddin sampaikan kendala dokumen Draft Rancangan Peraturan Daerah
(Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kaltim.
Menurutnya Dokumen Ranperda RTRW belum diterbitkan
oleh Kementrian ATR/BPN.
Kendala dokumen tertahan tersebut, pada
dasarnya telah selesai dilakukan pembahasan di tataran Pansus dan DPRD Kaltim.
Setelah itu, melakukan konsultasi terhadap Kementerian Agraria dan Tata
Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
“Pada dasarnya pembahasan di Pansus ini sudah
selesai ya, tinggal menunggu dokumen yang kita sampaikan ke Kementerian itu
diterbitkan oleh mereka,” lanjut Jawad.
Dengan belum keluarnya dokumen dari Kementerian ATR/BPN tersebut, ia setelah melakukan rapat pansus, mewakili Pansus pembahas RTRW Kaltim, saat di Rapat Paripurna ke-6 DPRD Kaltim yang lalu meminta untuk perpanjangan masa kerja pansus.
“Untuk itu, kita meminta perpanjangan masa
kerja waktu hingga 3 bulan,” ujar Politisi Partai PAN tersebut.
Alasannya, tentu menunggu dokumen yang masih
tertahan di Kementrian ATR/BPN. Namun, Jawad menekankan, jika dokumen tersebut
keluar dalam waktu satu bulan, maka akan segera di Rapurkan untuk disahkan dan
diterapkan.
“Ini kita pinta dengan pertimbangan dokumen
tadi. Kalau dokumen itu sudah keluar, ya kita langsung lakukan rapur tanpa
harus nunggu tiga bulan,” Tandasnya.
Perlu diketahui, kewajiban dan komposisi
Pansus tidak berubah atau bersifat tetap. Dan biaya yang timbul akibat
ketetapan ini, di tanggung dari anggaran Provinsi Kaltim. (ADV)