Begini Cara Cek Kepesertaan BPJS Agar Tidak Dibekukan
(BPJS memeriksa kelengkapan data peserta JKN -Jaminan Kesehatan Nasional)
JAKARTA, BPJS
Kesehatan tengah memeriksa kelengkapan data peserta Jaminan Kesehatan Nasional-
Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Peserta yang pada Minggu 1 November 2020 belum
lengkap datanya akan dinonaktifkan atau dibekukan sementara. Karena itu penting
untuk mengetahui cara cek kepesertaan BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan
sendiri telah meminta peserta mengecek status kepesertaan. Selain itu, golongan
Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU PN) dan Bukan Pekerja (BP)
diminta melakukan registrasi ulang mulai 1 November 2020. Pendaftaran ulang itu
ditujukan bagi peserta golongan PPU PN dan BP yang belum mengisi Nomor Induk
Kependudukan (NIK).
"Per 1 November
2020 pemerintah berencana melakukan program registrasi ulang (Gilang) bagi
sebagian peserta JKN-KIS dari segmen Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara
dan Bukan Pekerja karena datanya belum terisi dengan NIK," ujar Kepala
Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf dalam keterangan resmi, Jumat (30/10).
Cara Cek
Kepesertaan BPJS
Sejumlah cara bisa
dilakukan untuk cek status kepesertaan BPJS Kesehatan, seperti berikut:
1. Aplikasi
JKN
Cara pertama yang
bisa dilakukan untuk mengecek status kepesertaan BPJS Kesehatan adalah dengan
mengakses aplikasi 'Mobile JKN' yang tersedia bagi pengguna ponsel Android
maupun iOS.
Pastikan Anda bisa
registrasi dengan menggunakan nomor BPJS Kesehatan yang tertera di Kartu
Indonesia Sehat Anda. Di aplikasi, Anda bisa cek kepesertaan Anda di menu
'Peserta'.
2. Whatsapp
Cara lain untuk cek
kepesertaan, Anda juga bisa menghubungi pusat informasi melalui aplikasi chat
Whatsapp di nomor 08118750400. Di situ nanti Anda akan dipandu untuk
mengetahui informasi yang dibutuhkan.
3. Call Center
Anda juga bisa
menghubungi sistem informasi BPJS Kesehatan Care Center. Hubungi nomor telepon
1500 400, ikuti petunjuk untuk mengetahui kepesertaan BPJS Kesehatan Anda.
4. Hubungi
Petugas BPJS di Rumah Sakit
'BPJS SATU!'
merupakan optimalisasi peran petugas Pemberian Informasi dan Penanganan
Pengaduan (PIPP) BPJS Kesehatan di rumah sakit. Anda bisa menemukan petugas
BPJS SATU! di rumah sakit sekitar kediaman Anda.
Petugas memakai rompi
berwarna kuning dengan tulisan BPJS SATU!. Melalui petugas tersebut Anda bisa
konsultasi mengenai masalah kepesertaan BPJS Kesehatan.
Dari keterangan resmi BPJS
Kesehatan, penonaktifan sementara peserta BPJS tidak mengurangi hak peserta
untuk mendapatkan jaminan. Namun, sebaiknya cek kepesertaan BPJS Anda untuk
memastikan kesesuaian data dan layanan yang Anda dapatkan.(sumber:
CNNIndonesia.com)