Bangun Kesadaran Masyarakat Membayar Pajak, Anggota DPRD Kaltim Salehuddin Sosialisasikan Perda Nomor 1 Tahun 2019
Salehuddin saat melakukan sosialisasi peraturan daerah di Kelurahan Bukit Biru Tenggarong akhir pekan tadi.
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,
SAMARINDA- Sabtu
(27/3/2021) pecan tadi, Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Salehuddin, S Sos, S
Fil melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) nomor 1 tahun 2019
tentang pajak daerah provinsi Kaltim di Kelurahan Bukit Biru Tenggarong.
Kegiatan yang dilaksanakan di halaman kantor
Pembinaan Kesejahteraan keluarga (PKK) Kelurahan Bukit Biru Tenggarong, turut
dihadiri Kepala Bapenda Kaltim, Lurah Bukit Biru dan puluhan warga peserta
sosialisasi.
Menurut Salehudin, kegiatan sosialisasi
peraturan daerah merupakan agenda baru sesuai hasil rapat Badan Musyawarah DPRD
Kaltim. Fungsi DPRD salah satunya pembentukan peraturan daerah (Perda), selama
ini melakukan proses pembentukan Perda tapi tidak diiringi dengan proses
sosialisasi kepada masyarakat.
"Maka pimpinan dan anggota sepakat dalam
pembentukan Perda perlu dilakukan proses sosialisasi Perda, dan dalam
perjalanannya sosper ini luar biasa artinya aktifitas DPRD Kaltim outputnya
bisa disosialisasikan langsung kepada masyarakat dengan menghadirkan beberapa
OPD terkait," ujar anggota DPRD Kaltim dari Dapil IV Kukar.
Dalam sosialisasi di Kelurahan Bukit Biru, warga
yang hadir mulai dari Ketua RT, Ibu ibu PKK, tokoh masyarakat, dan pemuda.
Warga sangat antusias sekali dan harapan
kedepan a bisa melakukan peningkatan kualitas dan kuantitas proses Sosper ini,
agar kinerja-kinerja anggota DPRD Kaltim bisa diketahui oleh masyarakat..
"Saya juga harap perwakilan masyarakat
yang hadir dapat menyampaikan kepada masyarakat yang lain, untuk memiliki
kesadaran membayar pajak, karena pajak dari kita untuk pembangunan daerah kita,
" harapnya.
Sementara itu, Narasumber Sosper Kepala Badan
Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim,Ismiati mengaku, dalam Perda pajak daerah
provinsi Kaltim ini ada beberapa kali perubahan, dan terakhir yang keluar yakni
Perda Nomor 1 tahun 2019, maka perlu dilakukan sosialisasi langsung kepada
masyarakat.
"Kegiatan Sosper ini sangat strategis
karena kita bisa komunikasi langsung dengan masyarakat dan masyarakat memiliki
kesempatan untuk bertanya terkait permasalahan yang terjadi, dan kesempatan ini
akan kita jadikan sebuah momen untuk mendongkrak penerimaan dari sisi pajak
daerah kendaraan bermotor," tutupnya.(adv/dn)