Wakil Ketua Pansus RTRW Sapto Soroti Batas Wilayah di IKN dan Hutan Adat

img

Anggota DPRD Kaltim Sapto Setyo Pramono.

POSKOTAKALTIMNEWS.COM,SAMARINDA- Wakil Ketua Pansus Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kalimantan Timur Sapto Setyo Pramono menyoroti terkait sejauh mana batasan wilayah yang dipakai dalam Ibu Kota Negara (IKN).

"Kita tidak tau ini batasannya sampai mana. Terus kalo Samboja atau wilayah Kukar itu luasannya yang dipakai itu sejauh mana. Kemudian yang Penajam Paser Utara yang mana aja batasannya," ucap Wakil Rakyat Daerah Pemilihan Samarinda ini.

Politisi Golkar ini juga menyebutkan bahwa bukan hanya masalah yang menjadi persoalan tetapi juga menyangkut tentang sistem kependudukan, sistem Pemilihan Legislatif sistem Pemilihan Kepala Daerah dan sebagainya.

"Jadi semuanya haru clear tidak bisa sepotong hanya memikirkan daerah penyangga IKN," ucapnya.

Selain tentang IKN dirinya juga menyoroti terkait hutan adat. Pihak Pansus menurutnya telah mengundang bukan hanya Kabupaten/Kota tapi ada akademisi, LSM pemerhati kemudian pengusaha.

"Kita undang. Mereka punya aspirasi, kritik termasuk hutan adat," kata Sapto.

Hutan ada yang termasuk RTRW ada Kubar dan Paser. Yang pihak Pansus tunggu, dia mencontohkan Kukar yang sampai hari ini SK Bupati Kukar belum ada tentang hutan adat.

"Misalnya Kubar mengajukan sekian ratus hutan adat ke pusat. Nanti disetujui berapa. Itu lah yang menjadi domainnya apakah ini sudah tepat atau sudah benar," ucapnya.

Tapi  menurut Sapto semua harus ada mekanismenya misalnya Kukar dan Berau harus berurutan.

Misalnya lanjutnya hutan adat timnya siapa yang kaji siapa. Di SK kan oleh bupati untuk menelusuri bahwa ini orang itu hidup beratus ratus tahun.

"Ini semua tidak hanya bicara hutan adat tapi memang harus berdasarkan historis yang panjang. Cerita itu benar benar diamini dan di SK kan," tutupnya. (ADV)