Banjir Lumpur, Warga Sanga Sanga Dalam Sepakat Tolak Aktivitas Pertambangan
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,KUKAR-Persoalan dampak pertambangan batubara di Bumi Etam seolah tidak pernah berakhir. Kini keluhan datang dari masyarakat di Kecamatan Sanga Sanga Dalam, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Bahwasannya wilayah tersebut kerap dilanda bencana banjir lumpur.
Dasi, Sekretaris RT 24 di Kecamatan Sanga Sanga
Dalam, Kukar, mengatakan jika wilayah dimaksud memang kerap dilanda banjir
lumpur. Kalau dirunut, bencana ini datang sejak kehadiran CV Sanga Sanga
Perkasa (SSP) kurang lebih sekitar 10 tahun terakhir karena melakukan aktivitas
pertambangan.
Dijelaskan Dasi, jika perusahan berbentuk CV
tentunya hanya diberikan izin produksi dibawah 100 hektare dan menurut SK yang
pihaknya ketahui, masa Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik CV SSP telah
berakhir sejak 2014.
Namun produksi pertambangan kembali dilanjutkan
pada tahun 2018 hingga saat ini. Karena menurut CV SSP sendiri, mereka telah
mengantongi IUP berdasar Dinas ESDM Kaltim yang kewenangan saat itu memang
berada di Pemerintah Provinsi. Meski pada tahun 2020 terdapat aturan baru yakni
kewenangan pindah di Pusat.
Hal ini disayangkan masyarakat Sanga Sanga
dan terus disuarakan hingga kepada Kementerian ESDM. Pasalnya, dalam proses
perpanjangan izin ini pemerintah dinilai kerap kurang melakukan kajian mendalam
dan hanya mengacu pada berkas yang ada. Mestinya dalam proses perpanjangan izin
tetap mengacu pada aturan berlaku, misalnya 3 bulan sebelum izin habis, harus
mengajukan perpanjangan jika memang ingin diperpanjang.
“Tetapi ini tidak, tiba-tiba saja izin
diperpanjang tanpa melakukan kajian mendalam di lapangan. Apalagi konveksi
tambang ini begitu dekat dengan pemukiman warga dan tidak memberikan
keuntungan,” kata Dasi, Senin (20/2/2023).
“Jelas tidak melakukan kajian lapangan
mendalam, karena masyarakat setempat termasuk pihak Kecamatan dan Pemerintah
Daerah (DLH Kabupaten) setempat dengan keras menolak aktivitas pertambangan
yanh dilakukan CV SSP,” sambung Dasi.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kaltim dapil
Kutai Kartanegara Muhammad Samsun mengatakan jika pihaknya telah sering
melakukan kunjungan di Sanga Sanga Dalam, dan di dekat wilayah RT 24 terdapat
pertambangan batubara yang telah habis izin usahanya.
Namun beberapa tahun terakhir Samsun menerima
aduan masyarakat lagi, karena pertambangan kembali dilakukan padahal izin usaha
seharusnya telah berakhir.
“Maka telusuri kenapa bisa ada pengeluaran
izin tanpa rekomendasi dari bawah, ini hal aneh. Harusnya ada rekomendasi dari
DLH Kabupaten. Tapi justru DLH Kabupaten jelas tidak memberikan dukungan untuk
perpanjangan IUP CV SSP,” kata Samsun.
Memang perpanjangan IUP itu tanpa melalui
persetujuan DPRD, namun ini dapat dikatakan sebagai temuan DPRD Kaltim bahwa
ada IUP yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat tanpa koordinasi dengan
Pemerintah Daerah. Temuan bahwa, perpanjangan IUP CV SSP di RT 24 Sanga-Sanga
Dalam, tanpa seizin pemerintah daerah. Karena DLH Kabupaten jelas menolak
perpanjangan izin itu. Bukan itu saja, masyarakat setempat pun menolak dan mempertanyakan
keluarnya izin baru.
Karena ini juga Sambung Samsun, pihaknya di
DPRD akan mengusut tuntas kejelasan perpanjangan IUP CV SSP di Sanga Sanga
Dalam, Kukar. (ADV)