Optimalkan Perekrutan Tenaga Kerja Lokal, DPRD Kutim Sosialisasikan Perda Ketenagakerjaan di Sangatta Utara

img

Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan kepada masyarakat Kecamatan Sangatta Utara

POSKOTAKALTIMNEWS.COM, KUTAI TIMUR- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan kepada masyarakat Kecamatan Sangatta Utara.

Kegiatan sosialisasi tersebut digelar di Balai Desa Sangatta Utara pada Selasa (23/5/2023) sore.

Sejumlah anggota dewan hadir dalam kegiatan ini, antara lain Hasbullah Yusuf, Yusuf T Silambi, Basti Sangga Langi, David Rante, Ramadhani, M. Amin, Sayid Anjas, serta dihadiri oleh Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kutim, Piter Buyang.

Hasbullah Yusuf mengungkapkan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya untuk memberikan pemahaman atau sosialisasi kepada masyarakat mengenai Perda yang telah disusun oleh DPRD Kutim.

Tujuan dari sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan adalah untuk mengoptimalkan perekrutan tenaga kerja lokal oleh perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Kutim.

"Aturan yang tercantum dalam Perda ini mengamanatkan bahwa 80 persen tenaga kerja yang direkrut untuk kategori non-skill adalah tenaga kerja lokal, sementara 20 persen sisanya boleh berasal dari luar daerah. Dengan demikian, perekrutan tenaga kerja akan mengutamakan putra-putri daerah atau warga yang memiliki KTP Kutim," jelasnya.

Pembagian ini, yang memberikan prioritas kepada pekerja lokal dalam Perda, bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan pedoman dalam pelaksanaan perekrutan tenaga kerja lokal di Kutim.

"Namun, kita masih menunggu Peraturan Bupati (Perbub) yang akan memperjelas implementasi dari Perda ini," tambah Hasbullah Yusuf.

Sementara itu, Basti Sangga Langi menyatakan bahwa sosialisasi Perda ini dilakukan karena saat ini banyak perusahaan baru yang berinvestasi di Kutim, sehingga penting bagi mereka untuk memahami peraturan-peraturan yang berlaku di daerah tersebut.

Setiap perusahaan diharapkan dapat menghormati nilai-nilai dan aturan yang berlaku di daerah, tanpa ada pengecualian bagi siapapun, demi kesejahteraan masyarakat Kutim.

"Kutim adalah daerah pusat, banyak perusahaan dan masyarakat yang mencari nafkah di sini. Namun, perlu diketahui bahwa ada aturan-aturan yang harus diikuti untuk mewujudkan Kutim yang lebih baik," tegasnya.

Diharapkan dengan sosialisasi ini, masyarakat Kutim dan perusahaan-perusahaan yang beroperasi di daerah tersebut dapat saling memahami dan bekerja sama dalam implementasi Perda Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Perda tersebut diharapkan dapat menciptakan kesempatan kerja yang lebih luas bagi masyarakat lokal, sekaligus meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Kutim.

Selain itu, Piter Buyang, Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kutim, juga hadir dalam sosialisasi tersebut. Ia menyampaikan bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan DPRD dan perusahaan-perusahaan terkait untuk mendukung penuh implementasi Perda tersebut.

"Kami akan memberikan pendampingan dan pembinaan kepada perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kutim untuk memastikan mereka mematuhi aturan ketenagakerjaan yang berlaku. Kami juga akan memberikan bantuan dan fasilitas yang diperlukan agar perusahaan dapat merekrut tenaga kerja lokal dengan efektif," ujar Piter Buyang.(ADV)