Optimalkan Perekrutan Tenaga Kerja Lokal, DPRD Kutim Sosialisasikan Perda Ketenagakerjaan di Sangatta Utara
Sosialisasi
Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan
Ketenagakerjaan kepada masyarakat Kecamatan Sangatta Utara
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,
KUTAI TIMUR-
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melakukan
sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan
Ketenagakerjaan kepada masyarakat Kecamatan Sangatta Utara.
Kegiatan sosialisasi tersebut digelar di
Balai Desa Sangatta Utara pada Selasa (23/5/2023) sore.
Sejumlah anggota dewan hadir dalam kegiatan
ini, antara lain Hasbullah Yusuf, Yusuf T Silambi, Basti Sangga Langi, David
Rante, Ramadhani, M. Amin, Sayid Anjas, serta dihadiri oleh Sekretaris Dinas
Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kutim, Piter Buyang.
Hasbullah Yusuf mengungkapkan bahwa kegiatan
ini merupakan bagian dari upaya untuk memberikan pemahaman atau sosialisasi
kepada masyarakat mengenai Perda yang telah disusun oleh DPRD Kutim.
Tujuan dari sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun
2022 Tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan adalah untuk mengoptimalkan
perekrutan tenaga kerja lokal oleh perusahaan-perusahaan yang beroperasi di
wilayah Kabupaten Kutim.
"Aturan yang tercantum dalam Perda ini
mengamanatkan bahwa 80 persen tenaga kerja yang direkrut untuk kategori
non-skill adalah tenaga kerja lokal, sementara 20 persen sisanya boleh berasal
dari luar daerah. Dengan demikian, perekrutan tenaga kerja akan mengutamakan
putra-putri daerah atau warga yang memiliki KTP Kutim," jelasnya.
Pembagian ini, yang memberikan prioritas
kepada pekerja lokal dalam Perda, bertujuan untuk memberikan kepastian hukum
dan pedoman dalam pelaksanaan perekrutan tenaga kerja lokal di Kutim.
"Namun, kita masih menunggu Peraturan
Bupati (Perbub) yang akan memperjelas implementasi dari Perda ini," tambah
Hasbullah Yusuf.
Sementara itu, Basti Sangga Langi menyatakan
bahwa sosialisasi Perda ini dilakukan karena saat ini banyak perusahaan baru
yang berinvestasi di Kutim, sehingga penting bagi mereka untuk memahami
peraturan-peraturan yang berlaku di daerah tersebut.
Setiap perusahaan diharapkan dapat
menghormati nilai-nilai dan aturan yang berlaku di daerah, tanpa ada
pengecualian bagi siapapun, demi kesejahteraan masyarakat Kutim.
"Kutim adalah daerah pusat, banyak
perusahaan dan masyarakat yang mencari nafkah di sini. Namun, perlu diketahui
bahwa ada aturan-aturan yang harus diikuti untuk mewujudkan Kutim yang lebih
baik," tegasnya.
Diharapkan dengan sosialisasi ini, masyarakat
Kutim dan perusahaan-perusahaan yang beroperasi di daerah tersebut dapat saling
memahami dan bekerja sama dalam implementasi Perda Nomor 1 Tahun 2022 Tentang
Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Perda tersebut diharapkan dapat menciptakan
kesempatan kerja yang lebih luas bagi masyarakat lokal, sekaligus meningkatkan
pertumbuhan ekonomi di Kutim.
Selain itu, Piter Buyang, Sekretaris Dinas
Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kutim, juga hadir dalam sosialisasi tersebut.
Ia menyampaikan bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan DPRD dan
perusahaan-perusahaan terkait untuk mendukung penuh implementasi Perda
tersebut.
"Kami akan
memberikan pendampingan dan pembinaan kepada perusahaan-perusahaan yang
beroperasi di Kutim untuk memastikan mereka mematuhi aturan ketenagakerjaan
yang berlaku. Kami juga akan memberikan bantuan dan fasilitas yang diperlukan
agar perusahaan dapat merekrut tenaga kerja lokal dengan efektif," ujar
Piter Buyang.(ADV)