Rusman Yakub Gelar Penyebarluasan Perda Nomor 15/2012 Tentang Layanan Informasi Publik

img

Sosialisasi Perda Layanan Keterbukaan Informasi di Lingkungan Pemprov Kaltim

POSKOTAKALTIMNEWS.COM, KUTAI KARTANEGARA- Peraturan daerah (Perda) Nomor 15/2012 tentang layanan keterbukaan informasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltim dinilai penting, untuk diketahui oleh masyarakat Kaltim.

Hal itu disampaikan  Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Rusman Yakub pada kegiatan Penyebarluasan  Perda Nomor 15/2012 Tentang Layanan Informasi Publik dilingkungan Pemrov Kaltim, di Hotel Grand Fatma Tenggarong, Jum'at (26/5/2023).

Kegiatan tersebut juga dihadiri Kepala Diskominfo Kaltim Muhammad Faisal, dan diikuti oleh puluhan mahasiswa Universitas Kutai Kartanegara.

Rusman Yakub mengatakan, tujuan dari Perda tersebut diharapkan kedepan bisa saling keterbukaan, untuk informasi atau layanan layanan di Pemprov Kaltim. Artinya tidak ada lagi yang disembunyikan, bahkan hingga informasi APBD.

"Kalau bisa buku APBD itu kan tebal, dibuatkan rangkuman saja supaya lebih mudah dibaca, kemudian ditaruh di centra publik seperti kantor Lurah, Kecamatan dan yang sering diakses oleh masyarakat," katanya

Menurutnya, APBD itu miliknya publik jadi publik berhak mengetahui, maka dari Perda tersebut harus disosialisasikan dengan baik, supaya masyarakat juga bisa paham dengan Perda tersebut.

"Pemerintah tidak boleh marah, karena sudah ada Perdanya dan dilindungi oleh Undang Undang, masih banyak masyarakat hingga saat ini terkesan tidak punya hak, untuk mengetahui apa saja haknya rakyat untuk dilayani," jelasnya

Ia juga menyebutkan, peran mahasiswa merupakan garda terdepan dalam penyampaian informasi kepada masyarakat sekitar.

 "Saya memilih sosialisasi di Kukar, dengan meminta mahasiswa sebagai pesertanya, karena saya anggap mahasiswa garda terdepan," ungkapnya(riz)