Ilyas Natsir Harap BPJS Ketenagakerjaan Menjalin Kerjasama untuk Melindungi Pekerja di Kabupaten Berau

img

POSKOTAKALTINEWS.COM, TANJUNG REDEB : Plt Asisten II Setda Berau, Ilyas Natsir Membuka secara resmi Sosialisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Sektor Jasa Konstruksi di Kabupaten Berau yang Berlangsung di Ruang RPJPD Bapelitbang pada hari Jumat (22/12/2023).

Dalam sambutan Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas yang dia bacakan, Ilyas Natsir mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Berau beserta jajaran atas terlaksananya kegiatan ini.

Ilyas Natsir harap jalinan kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Berau dengan BPJS Ketenagakerjaan ke depan, akan senantiasa terjalin baik, dalam upaya memberikan perlindungan maksimal kepada para pekerja rentan lintas sektor yang ada di Kabupaten Berau.

Selanjutnya kata Ilyas, kegiatan ini adalah suatu langkah postitif, di samping langkah nyata dalam implementasi Permenaker Nomor 5 Tahun 2023, Permen PUPR Nomor 7 Tahun 2019, yang kemudian diturunkan ke dalam Surat Edaran Bupati Berau tentang Perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Pekerja Rentan di Kabupaten Berau.

"Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan ini bersifat wajib bagi seluruh badan usaha perusahaan, dan seluruh penyedia kerja, terutama yang bergerak di sektor-sektor kerja dengan risiko tinggi, termasuk jasa konstruksi," jelas Ilyas Natsir.

Jelasnya, bahwasanya saat ini terdapat sebanyak 38.421 pekerja sektor informal di Berau yang masuk dalam kategori rentan, salah satunya pekerja di sektor jasa konstruksi, yang memiliki risiko apabila terjadi kecelakaan kerja dan meninggal dunia.

Dengan demikian, jaminan sosial ketenagakerjaan yang merupakan hak bagi setiap pekerja, baik sektor formal maupun informal sekaligus menjadi langkah mitigasi untuk memberikan perlindungan bagi mereka maupun keluarga.

Untuk itu, pemerintah pusat hingga daerah, telah memfasilitasi jaminan dan perlindungan sosial bagi tenaga kerja melalui program BPJS Ketenagakerjaan yang diketahui, iuran yang dibayarkan ke BPJS Ketenagakerjaan sangat terjangkau.

"Manfaat yang didapat ternyata sangatlah besar, mulai dari pembiayaan pengobatan dan perawatan medis tanpa batasan ketika terjadi kecelakaan kerja, santunan kematian sampai dengan Rp42 juta per-orang, hingga beasiswa anak sampai selesai perguruan tinggi dengan total nominal Rp174 juta," tuturnya.

Dia mengatakan, Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan sejatinya merupakan tanggung jawab bersama, baik dari pihak Pemerintah Daerah, BUMD, dan Badan Usaha Swasta.

Oleh sebab itu, ia mengimbau kepada para pimpinan perusahaan maupun swasta yang beraktifitas usaha di wilayah Kabupaten Berau, untuk lebih meningkatkan kepedulian kepada pekerja rentan dan turut berpartisipasi dalam Program Perlindungan Pekerja Rentan selama 12 bulan melalui penyaluran dana CSR sebagai bentuk tanggung jawab sosial lingkungan masyarakat pekerja rentan.

"Insyaallah, ini memberikan dampak yang positif bagi pekerja rentan di Kabupaten Berau dan meningkatkan kualitas kesejahteraan masyarakat," tutupnya. (Sep/Nad).