Polres Berau Amankan 1 Tersangka Penyalahgunaan BBM Bersubsidi 2,3 Ton

img

POSKOTAKALTIMNEWS.COM,TANJUNG REDEB : Polres Berau berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan  Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite sebanyak 2,3 ton dari seorang pelaku berinisial AP (45).

Keterangan ini disampaikan langsung Wakapolres Wakapolres Berau, Kompol Komank Adhi Andika dalan acara  Pres Realess yang dilaksanakan Polres Berau, Selasa (16/1/2024).

Adhi Andika mengatakan pengungkapan kasus ini menunjukkan upaya pihak Kepolisian dalam memberantas tindakan ilegal terkait perdagangan BBM.

Ia menambahkan, terungkapnya kasus ini berdasarkan adanya laporan dari masyarakat.

"Pelaku di amankan di Jalan HARM Ayoeb Kecamatan Gunung Tabur, pada hari Selasa 9 Januari 2024 sekitar pukul 21.00 wita. Dan berhasil mengamankan sebanyak 114 jerigen BBM jenis Pertalite," ungkapnya.

BBM tersebut kata Adhi Andika diangkut mengunakan kendaraan roda empat jenis Grandmax warna putih.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Ardian Rahayu Priatna mengatakan pelaku itu membeli BBM ke orang dengan harga Rp 240.000 per jerigen, lalu pelaku menjual per jeringennya dengan harga Rp 270.000. Kemudian pelaku mendapatkan keuntungan sekitar Rp 30.000.

"Dari pengakuan tersangka, BBM ini akan dijual di Kecamatan Kelay," sebutnya.

Ia katakan, saat ini Polisi masih tengah menyelidiki dugaan terkait keterlibatan pihak lain.

Akibat perbuatannya, tersangka di jerat UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah ketentuannya pada Pasal 40 dalam Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, sebagaimana ditetapkan dalam UU Nomor 6 tahun 2023.

"Atau dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda 6 miliar," jelasnya. (Sep/Nad)