KPU Kukar Ingatkan Parpol untuk Laporkan Dana Kampanye
(Komisioner KPU Kukar Muchammad Amin/pic: tanty)
POSKOTAKALTIMNEWS,
KUKAR- KPU Kukar mengingatkan kepada seluruh partai politik (Parpol), usai pemungutan
suara pada tanggal 14 Februari nanti agar segera menyampaikan Laporan
Penerimaan dan Pengeluaran dana Kampanya (LPPDK) ke Kantor Akuntan Publik (
KAP) di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Hal
itu sebagaimana diatur didalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor
18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilu. Sebagai peserta Pemilu tahun 2024,
tentunya semua Partai Parpol tidak hanya di Kukar namun diseluruh Indonesia
wajib untuk menyampaikan laporan dana kampanye mereka.
“Semua
Parpol telah menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) ke Komisi Pemilihan
Umum (KPU) RI” ujar Komisioner KPU Kukar Muchammad Amin kepada awak media Jumat
(9/2/2024).
Amin
mengatakan bahwa pihak KPU juga telah melakukan koordinasi dengan para pengurus
Parpol hingga pengurus di kecamatan agar mulai mempersiapkan laporan dana
kampanye usai pencoblosan 14 Februari nanti. Ia juga menambahakan pelaporan
dana kampanye ini akan dimulai sejak tanggal 22 Februari.
Amin
berharap agar parpol memenuhi kewajibanya sebagaimana telah diatur oleh
undang-undang untuk menyampaikan laporan dana kampanye parpol peserta
masing-masing mulai 22 - 29 Februari nanti. Parpol diberi waktu tujuh hari
untuk menyampaikan LPPDK kepada pihak penyelenggara Pemilu.
“Karena,
jika seorang calon legislatif (Caleg) terpilih usai pemungutan suara. Namun
belum atau tidak melaporkan dana
kampanye nya, maka dipastikan tidak dapat ditetapkan. Dan juga sanksi yang akan
dikenakan peserta pemilu jika tidak melapor, yakni dihentikan kepesertaannya.”
jelas Amin.
Dana
kampanye merupakan biaya berupa uang, barang, dan jasa yang digunakan peserta
pemilu untuk membiayai kegiatan kampanye sehingga setiap Parpol wajib untuk
menyampaikan laporan dana kampanye, untuk melengkapi LADK. (*tan)