KPU Kukar Ingatkan Parpol untuk Laporkan Dana Kampanye

img

(Komisioner KPU Kukar Muchammad Amin/pic: tanty)

POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR- KPU Kukar mengingatkan kepada seluruh partai politik (Parpol), usai pemungutan suara pada tanggal 14 Februari nanti agar segera menyampaikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran dana Kampanya (LPPDK) ke Kantor Akuntan Publik ( KAP) di Kabupaten Kutai Kartanegara.

Hal itu sebagaimana diatur didalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilu. Sebagai peserta Pemilu tahun 2024, tentunya semua Partai Parpol tidak hanya di Kukar namun diseluruh Indonesia wajib untuk menyampaikan laporan dana kampanye mereka.

“Semua Parpol telah menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI” ujar  Komisioner KPU  Kukar Muchammad Amin kepada awak media Jumat (9/2/2024).

Amin mengatakan bahwa pihak KPU juga telah melakukan koordinasi dengan para pengurus Parpol hingga pengurus di kecamatan agar mulai mempersiapkan laporan dana kampanye usai pencoblosan 14 Februari nanti. Ia juga menambahakan pelaporan dana kampanye ini akan dimulai sejak tanggal 22 Februari.

Amin berharap agar parpol memenuhi kewajibanya sebagaimana telah diatur oleh undang-undang untuk menyampaikan laporan dana kampanye parpol peserta masing-masing mulai 22 - 29 Februari nanti. Parpol diberi waktu tujuh hari untuk menyampaikan LPPDK kepada pihak penyelenggara Pemilu.

“Karena, jika seorang calon legislatif (Caleg) terpilih usai pemungutan suara. Namun belum  atau tidak melaporkan dana kampanye nya, maka dipastikan tidak dapat ditetapkan. Dan juga sanksi yang akan dikenakan peserta pemilu jika tidak melapor, yakni dihentikan kepesertaannya.” jelas Amin.

Dana kampanye merupakan biaya berupa uang, barang, dan jasa yang digunakan peserta pemilu untuk membiayai kegiatan kampanye sehingga setiap Parpol wajib untuk menyampaikan laporan dana kampanye, untuk melengkapi LADK. (*tan)